NGAWITIMES - Anggota gabungan Koramil 0805/02 Paron bersama Polsek dan Trantib Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, terus gencar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan covid-19.
Operasi Yustisi kali ini menyasar masyarakat pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, yang melintas di depan Kantor Kecamatan Paron Jalan Paron No 06 Kabupaten Ngawi pada Jumat (16/07/2021) siang.
Baca Juga : Haji Yang Tertunda Bersama Nabi (4)
Aparat gabungan melakukan tindakan tegas kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker. Kendati jumlah pelanggar makin berkurang, tindakan tegas tetap dilakukan aparat.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker mendapat sanksi push up maupun menyapu trotoar. Setidaknya, siang tadi dua warga harus mendapat sanksi push up dan menyapu trotoar.
"Upaya pendisiplinan prokes terus kita lakukan. Pelanggar diberi sanksi push up dan menyapu trotoar," tegas Kapten Inf Kasi, danramil 0805/02 Paron.
Tak hanya sekadar melaksanakan Operasi Yustisi. Aparat gabungan juga memberikan masker kepada warga masyarakat pengguna jalan untuk mencegah penularan dan penyebaran covid-19.
Baca Juga : Menko Airlangga Sebut Ekspor Impor Indonesia Alami Peningkatan
Kapten Kasi menegaskan Operasi Yustisi oleh aparat gabungan bertujuan mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker terhadap masyarakat, saat beraktivitas di luar rumah. Hal untuk mencegah, mengantisipasi dan memutus mata rantai penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi. "Mari kita cegah penularan covid-19 dengan menjaga protokol kesehatan," pintanya.