free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

24 Warga Luar Kota Batu Gelar Pesta Ulang Tahun dan 2 Pemilik Vila Langgar PPKM Darurat Dijatuhi Denda

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jul - 2021, 19:54

Placeholder
Beberapa orang yang mengikuti pesta ulang tahun yang melanggar PPKM Darurat saat akan menjalani tipiring di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani.

BATUTIMES - 24 warga luar yang menggelar pesta ulang tahun di Vila Safira, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu telah mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (14/7/2021) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani. Hasilnya mereka dijatuhi hukuman denda lantaran melanggar PPKM darurat.

Selain 24 warga luar Kota Batu yang berasal dari Malang, Madiun, dan Surabaya, juga dua pemilik Vila Safira mengikuti sidang tipiring di sana. Sehingga ada 26 tersangka dijatuhi denda lantaran menggelar pesta ulang di vila beberapa saat lalu. 

Baca Juga : Ketua DPD Nasdem Tulungagung Tegaskan Tidak Ada Kader Partai Lain yang Ikut dalam Acara Penyerahan Rekomendasi

Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, jika mereka yang sudah mengikuti sidang tipiring masih didapati melakukan pelanggaran, nantinya tentu akan mendapatkan hukuman. “Kalau pelanggaran yang dilakukan masih di dalam pelanggaran tipiring, tentu akan disidang tipiring lagi,” ujarnya.

Tetapi berbeda halnya jika yang dilakukan adalah tindakan pidana. “Tentunya akan kami pidanakan dengan pasal yang diatur dalam PPKM Darurat,”  tambah Catur, Kamis (15/7/2021).

Mereka yang mengikuti sidang tipiring itu mendapatkan denda mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Sementara itu penyelenggara pesta, Tania Yanathan mengakui jika saat menggelar pesta ulang tahun tengah dilaksankan PPKM Darurat.

Tidak ada niatan untuk melanggar PPKM Darurat. Bahkan sebelum undangannya masuk ke vila harus menjalankan protokol kesehatan ketat. “Yang kami undang semua swab antigen karena kami mengundang tenaga kesehatan,” ucapnya.

Setelah dilakukan swab antigen, hasilnya seluruh tamu yang diundang negatif Covid-19. Jika didapati ada yang positif lanjutnya, tidak bisa mengikuti pesta ulang tahunnya.

Baca Juga : Pacu Adrenalin Susuri Jalur Tikus Menghindari Penyekatan PPKM Darurat di Kota Batu

“Kami tidak ada niatan untuk melanggar ketentuan PPKM darurat. Karena itu kami menggelar di vila, karena menurut kami itu tempatnya sudah privat,” tutup Tania.

Sedang diberitakan sebelumnya, Tania bersama teman-teman terpaksa dibubarkan petugas Satgas Covid-19 saat menggelar pesta ulang tahun di Vila Safir. Saat itu petugas mendapat informasi dari warga sekitar, sebab dalam ulang tahun tersebut terdapat house music.

Kemudian petugas juga mendapati minuman beralkohol saat pesta tersebut. Sehingga mereka digiring petugas ke Polres Batu. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni