free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta Baru, Siswi yang Tega Buang Bayinya ke Sungai Ternyata Dihamili Sang Pacar

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Jul - 2021, 15:27

Placeholder
Tersangka MNN (17) saat digelandang ke kantor Satreskrim Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Kasus pembuangan bayi yang melibatkan seorang siswi SMP di Jombang menguak fakta baru. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika siswi yang tega membuang bayinya itu telah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh kekasihnya. Pelaku persetubuhan kini tengah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, dirinya telah meringkus remaja berusia 17 tahun. Lelaki asal Kecamatan Tembelang, Jombang itu merupakan kekasih dari ibu bayi yang tega membuang bayinya di sungai Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Baca Juga : Tips Padu Padan untuk Tampilan Aesthetic, Inspirasi ini Patut Dicoba

"Pelaku berinisial MNN sudah kami tahan terkait persetubuhan terhadap anak. Sekarang dalam pemeriksaan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," terangnya kepada wartawan, Rabu (14/07/2021).

Dijelaskan Teguh, MNN berkenalan dengan siswi kelas IX SMP tersebut pada sekitar bulan November 2020 melalui salah satu grup WhatsApp. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara.

Hingga pada akhir Februari 2021, MNN melancarkan rayuan gombal untuk mengajak gadis berusia 14 tahun itu untuk berhubungan badan. Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku dilakukan di rumahnya saat sedang sepi.

"Pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban, hingga bulan Mei kemarin. Itu dilakukan di rumah pelaku dan di rumah kosong dekat rumah pelaku," terangnya.

Aksi bejat remaja yang baru lulus SMA ini, mengakibatkan gadis di bawah umur itu berbadan dua. Saat ini, MNN telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Dan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun kini telah menantinya.

Baca Juga : HS Eks Wabup Bondowoso Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korbannya 19 Tahun

"Tersangka MNN dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk pelaku anak ada perlakuan khusus. Nanti ada pertimbangan dari Bapas, apakah dilakukan diversi ataukah tetap ditahan," kata Teguh.

Kasus persetubuhan ini terungkap dari adanya pembuangan bayi ke sungai Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang yang dilakukan seorang siswi kelas IX SMP pada Sabtu (03/07/2021). Kepada polisi, gadis berusia 14 tahun itu mengaku hamil dari hasil hubungan badan dengan MNN.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni