MALANGTIMES - Puluhan bangunan liar di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang terancam dibongkar. Pasalnya, bangunan liar tersebut berdiri di sepadan sungai yang merupakan aset dari Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.
Terlebih, sejumlah bangunan yang berdiri berjajar di sepadan sungai tersebut dimanfaatkan dengan tidak semestinya. Yakni untuk rumah tinggal, kedai makanan, minuman keras hingga tempat karaoke. Dan cenderung mengarah pada warung remang-remang.
Baca Juga : Vaksinasi Massal Hari Pertama di Polresta Malang Kota Diikuti 150 Peserta
"Ada sebagian yang digunakan untuk jual makanan, ada yang disalahgunakan untuk tempat karaoke dan ada pula yang digunakan sebagai tempat tinggal," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, Senin (12/7/2021).
Berdasarkan hasil operasi yang ia lakukan pada tiga pekan lalu, ia mendapati ada sebanyak 85 petak bangunan liar di sepadan sungai tersebut. Tepatnya, dari seberang Puskesmas Gondanglegi berjajar ke arah selatan. Hampir menuju perbatasan antara Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran.
Faktanya, dari informasi yang ia himpun dalam beberapa kali operasi, ternyata banyak masyarakat yang menyatakan keberatan atas keberadaan puluhan petak bangunan liar tersebut.
"Tiga minggu yang lalu, kami lakukan operasi pendataan, tercatat ada 85 petak. Ke 85 petak tersebut hanya dari pertigaan depan Puskesmas (Gondanglegi) sampai perbatasan antara Gondanglegi dan Pagelaran. Itu yang ke selatan. Belum yang dari Gondanglegi ke arah utara. Di situ juga banyak masyarakat yang merasa keberatan dan minta segera ditertibkan. Kalau saya boleh berasumsi, yang ke arah utara mungkin ada sekitar 30 sampai 40 petak," ujar Bowo.
Baca Juga : Hanya di Graha Bangunan, Pemanas Air Tenaga Surya Polaris Ada Cashback Spesial
Sementara itu, Bowo menjelaskan bahwa sebenarnya Satpol PP Kabupaten Malang sudah beberapa kali melakukan teguran. Baik secara lisan, ataupun melalui operasi dan pendataan. Namun menurutnya, untuk melakukan penindakan merupakan kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
"Kami berkali-kali sudah mengingatkan, bahwa bangunan tersebut sewaktu-waktu akan dilakukan penertiban. Bupati juga sudah pernah bersurat ke Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur, dan tinggal menunggu balasan terkait bagaimana responnya. Dan untuk penindakannya pun juga menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur," pungkas Bowo.(jay)