BLITARTIMES-Kepolisian Resort (Polres) Blitar bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar kembali melaksanakan operasi yustisi, Rabu (7/7/2021). Rapid test antigen pun diberlakukan. Dua warga asal Pasuruan dan Nganjuk reaktif saat menjalani rapid test antigen di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro.
Informasi yang dihimpun BLITARTIMES, kedua orang yang hasil rapid test antigennya reaktif langsung dikembalikan ke daerah asalnya. Mereka diantar pulang oleh petugas kesehatan yang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di daerah asal kedua warga tersebut.
“Seluruh aturan harus ditegakkan di masa pemberlakukan PPKM Darurat. Salah satunya dengan operasi yustisi sidang di tempat dengan Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar. Mereka yang melanggar juga langsung ditesting menggunakan rapid antigen," kata Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela.
Leonard menambahkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Selain dengan penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara terus menerus.
“Monitoring yang kami lakukan, ada peningkatan kepatuhan menggunakan masker setelah penerapan PPKM Darurat. Namun kepatuhan jaga jarak ada penurunan. Kepatuhan jaga jarak dari hasil evaluasi perhari ada penurunan satu persen. Yaitu dari 86 menjadi 85. Padahal, standar yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait kepatuhan menjaga jarak minimal 85 persen. Ini menjadi bagian evaluasi. Agar kepatuhan ini terus ditingkatkan," jlentrehnya.
Lebih dalam Leonard menyampaikan, dalam operasi yustisi yang digelar pagi hingga siang itu, total ada 13 pengendara yang ditindak. 12 diberi sanksi sidang dan membayar denda sesuai tingkat pelanggaran karena tak memakai masker.
Baca Juga : Puluhan Pelanggar Prokes di Kota Kediri Jalani Sidang di Tempat
“Dari operasi ini kami juga beri teguran lisan kepada satu orang karena tidak memakai masker sesuai standar,” pungkasnya.