free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Disbudpar Banyuwangi Dukung Penuh Pelaksanaan Sosialisasi PPKM Darurat

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jul - 2021, 00:22

Placeholder
M Yanuarto Bramuda, Kepala Disbudpar Banyuwangi memasang garis police line salah satu resto di Banyuwangi (Istimewa)

BANYUWANGITIMES- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi ikut serta turun langsung dalam melakukan sosialisasi PPKM Darurat bersama-sama dengan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi,  Plt Kepala Satpol PP, Camat Banyuwangi.

Sosialisasi tersebut mereka sampaikan kepada para pengelola restoran cafe dan warung makan di wilayah Banyuwangi Kota (06/07/2021).

Baca Juga : Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional, Stasiun Malang Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupatenn Banyuwangi, M.Y. Bramuda mengungkapkan, hari ini bersama dengan stakeholder terkait bersinergi dan bekerja bersama mengedukasi warga masyarakat untuk mematuhi proses PPKM Darurat. Restoran cafe dan warung makan boleh tetap membuka usaha namun harus takeaway dan dibawa pulang.

"Kegiatan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat akan terus dilakukan agar mematuhi PPKM Darurat untuk kepentingan bersama. Lokasi sosialisasi dan edukasi berada di kawasan Banyuwangi Kota. Semoga ini berkah bagi kita bersama. Sekali lagi perlu diingat bahwa usaha tetap boleh buka namun dengan sistem takeaway untuk menghimdari kerumunan," jelas pejabat yang akrab disapa Bram itu.

Selanjutnya Bram  menuturkan, dalam sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, para petugas juga menertibkan kursi-kursi yang masih disediakan untuk tamu. Hal ini dikawatirkan akan mengundang pengunjung untuk makan di tempat. Maka dari itu, tim membantu meringkas kursi-kursi yang masih berjajar supaya pengelola restoran melayani para pengunjung dengan sistem take away.

Perlu diketahui sebelumnya, Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tersebut merupakan kebijakan untuk menekan laju penularan Covid 19 yang saat ini tidak terkendali. Untuk itu, dengan menjalankan kebijakan PPKM Darurat melalui pemberlakuan layanan take away pada resto dan rumah makan di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga : Beredar Video Jenazah Covid-19 RSUD Jombang Membeludak Hingga Antre Dimandikan

Dengan adanya kebijakan yang dilakukan diharapkan menjadi salah satu faktor penekan bertambahnya angka kasus masyarakat terkonfirmasi Covid-19 di Banyuwangi. Yang pada akhirnya nanti seusai pemberlakukan PPKM Darurat warga masyarakat bisa kembali melakukan aktivitas dan kegiatan semula sesuai bidang keahlian kehidupan masing-masing.


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni