free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Gus Idris Ditetapkan Jadi Tersangka Video Penembakan Hoaks

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

06 - Jul - 2021, 08:19

Placeholder
Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono HK saat dijumpai di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang. (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Masih ingat kasus video hoaks penembakan yang viral di YouTube beberapa waktu lalu? Ya, pemeran utama, yakni Muh. drisul Marbawi atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Idris, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi mengatakan, melalui surat bernomor R/4003/VI/2021/Reskrim,  berdasarkan hasil laporan polisi pada April 2021 lalu, Gus Idris ditetapkan menjadi tersangka. Oleh karena itu, rencananya dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pengasuh pondok pesantren asal Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, itu.

Baca Juga : Postingan Viral Korban Kecelakaan akibat Lampu Jalan Dimatikan Ternyata Hoax

“Benar, yang bersangkutan (Gus Idris, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sesuai surat itu, sejak 29 Juni 2021,” kata Donny, Senin (5/7/2021) malam.

Donny menjelaskan bahwa dalam laporan gelar perkara pada 29 Juni 2021 lalu, terkumpul sejumlah bukti yang menguatkan bahwa Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih video yang diunggah tersebut telah ramai dikeluhkan masyarakat karena dianggap membuat keresahan.

Gus Idris rencananya akan dipanggil ke Polres Malang pada Selasa (6/7/2021). “Ya selanjutnya yang bersangkutan akan kami panggil. Rencananya besok Selasa (6/7/2021),” imbuh Donny.

Dalam surat itu disebutkan, Gus Idris disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai pengingat, konten video penembakan hoaks tersebut akhirnya viral setelah diunggah pada awal Maret 2021 oleh akun youtube bernama GIO. Di dalam konten video tersebut, diperlihatkan bahwa Gus Idris seolah-olah ditembak oleh oknum orang tidak dikenal dari sebuah mobil yang sedang berjalan.

Baca Juga : GPK Jombang Ajak Masyarakat Perketat Prokes Selama PPKM Darurat

Dalam video itu juga terlihat jelas Gus Idris terguling-guling dan mengeluarkan darah. Bahkan santri yang ada di sekitarnya nampak panik ketika penembakan itu terjadi.

Setelah diunggah, video hoaks itu mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang mengecam video tersebut karena dianggap meresahkan. Akhirnya Gus Idris akhirnya mengaku bahwa itu hanya sebuah konten media sosial.

Peningkatan status tersangka ini juga menepis anggapan bahwa kasus tersebut menguap begitu saja. Sebab, pihak pelapor, yakni Zulham Mubarak, sempat mengeluh bahwa kasus tersebut molor hingga berganti kapolres.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---