free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Diduga Ada Selisih Paham, Bendahara SMPN 1 Pagerwojoh Dikenakan Sanksi Indisipliner

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

06 - Jul - 2021, 03:08

Placeholder
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Google)

TULUNGAGUNGTIMES - Diduga ada perbedaan pendapat antara Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pagerwojo (SMPN 1 Pagerwojo) dengan salah satu pegawainya berujung pada sanksi indisipliner.

Diketahui salah satu pegawai itu bernama ID (inisial) yang menjabat sebagai Bendahara SMPN 1 Pagerwojo. Menurut narasumber yang bernama BS (inisial), perbedaan pendapat yang dimaksud adalah terkait laporan keuangan yang dibuatnya, alhasil ID tidak masuk kantor beberapa hari dan berujung pada sanksi indisipliner.

Baca Juga : Postingan Viral Korban Kecelakaan akibat Lampu Jalan Dimatikan Ternyata Hoax

Dijelaskan, saat ini ID sudah tidak menjabat lagi sebagai bendahara sekolah, dan jabatan tersebut sudah diisi oleh pegawai lain. Sanksi indisipliner diberikan oleh Disdikpora Kabupaten Tulungagung atas dasar ID tidak masuk kantor (SMPN 1 Pagerwojo) dalam beberapa hari.

"Dia adalah bendahara lama, dan sekarang jabatan itu sudah diisi pegawai lain," kata BS, Senin (5/7/2021).

Saat dikonfirmasi lebih jauh, BS tidak mau memberikan keterangan yang lebih detail, dirinya justru menyarankan untuk meminta keterangan langsung kepada Kepala SMPN 1 Pagerwojo atau Disdikpora Tulungagung.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pagerwojo Fauji, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum menjawab. Karena belum mendapat keterangan dari kepala SMPN 1 Pagerwojo, media ini mencoba konfirmasi kepada Disdikpora Kabupaten Tulungagung. 

Melalui Kabid SMPN Saifudi Zuhri mengatakan, bahwa sanksi indipliner tupoksinya ada pada bidang GTK. "Ada Kasi Pembinaan dan Pengendalian ASN yang memproses dari awal di sana," jelas Saifudin Zuhri.

Baca Juga : Elegan nan Cantik, Cara Pakai Abaya Berkonsep ala Beberapa Negara

Terpisah, Bidang Pembinaan GTK Disdikpora Kabupaten Tulungagung Ambar mengatakan, kalau untuk ID sepengetahuannya belum dikenai sanksi. Untuk saat ini masih tahap diajukan untuk diperiksa oleh tim pemeriksa. Dirinya menyarankan, untuk info lebih jelas agar bertanya kepada pak Era atau pak Bagus.

"Untuk pegawai itu, kebetulan bukan saya yang menangani. Kalau untuk info lebih jelas saudara bisa bertanya ke Pak Era atau Pak Bagus," jawabnya singkat.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana