ANYUWANGITIMES - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat tagihan sewa kapal LCT Putri Sritanjung tahun 2015 dan 2016 yang belum dibayar kepada manajemen PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) sejak 22 Desember 2016 atau sekitar lima tahun lalu.
Menurut Plt Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, surat BPKAD Banyuwangi Nomor : 900/6438/429.203/2016 tentang surat tagihan sewa kapal kepada direktur utama (Dirut) PT PBS tertanggal 22 Desember 2016 dan ditandatangani oleh Samsudin, plt kepala BPKAD Banyuwangi saat itu .
Baca Juga : Dukung Program PPKM Darurat, Kader Golkar Harus Menjadi Contoh di Masyarakat
Dalam alenia pertama, BPKAD mengingatkan pembayaran sewa kapal tahun 2015 dan 2016 yang belum terselesaikan sesuai dengan surat perjanjian nomor: 027/013/429.203/2016 dan nomor 027/014/429.203/2016 tentang sewa menyewa terhadap satu unit kapal milik Pemkab Banyuwangi oleh PT PBS pada 4 Januari 2016.
“Bersama ini kami sampaikan tagihan atas pembayaran sewa kapal tahun 2015 dan tahun 2016 beserta denda keterlambatan dengan perhitungan sebagaimana terlampir,”jelas Cahyanto mengutip kalimat seperti yang tertera dalam surat.
Selanjutnya , Cahyanto menyatakan, mengingat jangka waktu sewa tahun 2016 akan segera berakhir, maka PT PBS diminta segera melakukan pembayaran melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
“Jadi, kurang bayar sudah kami tindak lanjuti dengan surat tanggal 22 Desember tahun 2016. Namun karena kondisi manajemen tidak ada, sudah mulai tidak efektif sepertinya, sehingga sampai dengan saat ini masih belum ada setor kekurangan bayar tadi tuh ke kas daerah Pemkab Banyuwangi,” pungkas Cahyanto di ruang kerjanya, Senin (5/07/2021).