BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar bakal menegakkan seluruh aturan yang tertuang dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabupaten Blitar ditunjuk pemerintah pusat sebagai salah satu daerah yang melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah scenario menghadapi dilaksanakannya PPKM Darurat. Penegakan aturan akan dilaksanakan di seluruh sektor, baik itu sektor esensial, kritikal, dan sektor-sektor lainnya.
Baca Juga : Menko Airlangga: Patuh dan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Tangani Pandemi
“Starting point kita mulai di apel gelar pasukan. Kami memastikan aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 yentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 akan dilaksanakan oleh TNI, Polri dan pemerintah daerah di Kabupaten Blitar," kata Leonard, Sabtu (3/7/2021).
Leonard menambahkan, skenario yang akan dilakukan adalah dengan melakukan operasi skala besar penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah hukum Polres Blitar. Hal ini guna mamastikan semua ketentuan PPKM Darurat dilaksanakan mulai di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan.
“Operasi yustisi akan kita tegakkan sekuat mungkin. Mulai saat ini kita akan fokus pada penjatuhan sanksi melalui mekanisme sidang di pengadilan bagi pelanggar, baik masyarakat maupun pelaku usaha," tukasnya.
Mobilitas masyarakat juga akan dikendalikan dengan melaksanakan penyekatan dan penutupan arus lalu lintas di tiga titik. Masing-masing di wilayah Kecamatan Wlingi, Kecamatan Kanigoro, dan Kecamatan Sutojayan.
"Penyekatan dan penutupan dimulai hari ini mulai pukul 20.00 WIB. Semoga apa yang kami lakukan bisa mengurangi mobilitas masyarakat. Selain itu, kami akan terus memberi edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat tidak sampai melanggar, mereka sudah teredukasi untuk patuh Prokes,” pungkas orang nomor satu di Polres Blitar itu.
Baca Juga : Sejumlah Jalan di Magetan Ditutup, Netizen Pro dan Kontra
Sekadar diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat dibagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yaitu level 4 dan level 3. Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19 serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi.
Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen level 3, yang wajib mematuhi panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali.