free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tuban Level 3 PPKM Darurat Covid-19, Ini Sektor yang Dibatasi

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2021, 19:41

Placeholder
Polres Tuban bersama Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kodim 0811 Tuban saat apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban. (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

TUBANTIMES - Polres Tuban bersama Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kodim 0811 Tuban melaksanakan apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat. Apel  bertempat di lapangan Polres Tubwn, Sabtu (03/07/2021).

Apel pasukan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Tuban Riyadi yang didampingi Wakapolres Tuban Kompol Priyanto dan Kasdim Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis. Apel diikuti para PJU (pejabat jajaran utama) Polres Tuban, kapolsek jajaran, TNI, Dishub, serta Satpol-PP.

Baca Juga : Waspada Penyebaran Varian Baru Covid-19, Koramil Jenu Tuban Semprot Disinfektan

Wakapolres Kompol Priyanto menjelaskan, kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan Pemerintah akabupaten Tuban dalam penerapan PPKM Darurat. "Hari ini resmi penerapan aturan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Ada 26 kabupaten kota di Jatim masuk level 3. Salah satunya Kabupaten Tuban. Dan 12 kabupaten kota masuk level 4," ungkapnya.

“Kami akan lakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini karena sudah diatur lewat Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” sambung wakapolres.

Selesai apel gelar pasukan, kegiatan berlanjut dengan show of force sosialisasi penerapan PPKM Darurat keliling Kota Tuban. 

Dalam instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021, ada 14 poin penting menyangkut jam operasional dan pembatasan masyarakat. Antara lain kegiatan sektor pendidikan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat 
Pendidikan, pelatihan) dilakukan daring/online.

Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH), mulai keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid-19. 

Baca Juga : Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Kapolres Kediri Tekankan Edukasi Prokes

Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO (work from office)  dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Sedangkan esensial sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan WFO 25 persen maksimal staf.

Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya,  petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik  dan air), serta industri pemenuhan  kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy