MADIUNTIMES - Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun akan melelang 35 kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Madiun secara Online di alamat https:/lelang.go.id yang akan mulai dilakukan pada (6/7/2021).
Dari 35 kendaraan yang akan dilelang oleh Pemerintah kabupaten Madiun tersebut 3 di antaranya merupakan kendaraan roda 4 (mobil) sedangkan sisanya Kendaraan roda 2 (Motor).
Baca Juga : Bupati Sanusi Mutasi Puluhan Pejabat, Berikut Daftarnya
Harga kendaraan yang akan dilelang pun tidak terlalu mahal ada Rp 600 ribu untuk yang roda dua, sedangkan yang roda empat Rp 20 juta rupiah.
Bagi peserta yang akan mengikuti lelang Kendaraan Dinas milik Pemkab Madiun, bisa melakukan penawaran yang akan dimulai pukul 14:00 sampai jam 15:00 WIB melalui server http:/lelang.go.id.
Saat jurnalis mengonfirmasi Bahtiar salah satu petugas yang sedang mempersiapkan kendaraan yang akan dilelang di halaman belakang kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun menjelaskan, bahwa lelang motor Dinas akan dilakukan pada selasa (6/7/2021). "Akan dilakukan pada tanggal (6/7/2021) nanti," terang Bahtiar pada jurnalis.
Menurutnya, Bagi warga yang akan mengikuti lelang melalui Open Bidding (Melalui internet) di alamat https:/lelang.go.id yang akan dibuka pada Selasa (6/7/2021) pukul 14:00 sampai 15:00 WIB.
Baca Juga : Kembangkan Potensi Wisata Kali Pahit, Disparpora Kirim Pengajuan Kerja Sama ke Kementerian LHK
Perlu diketahui Lelang yang akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor: 188.45/KPTS//402.013/2020 tentang Spesifikasi dan harga kendaraan Dinas dalam rangka penjualan barang milik Daerah melalui lelang Tahun anggaran 2021 tanggal (10/7/2021).