free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pungut Tarif Pengunjung Kali Pahit tanpa Dasar, Pria Ini Diseret ke Polres Bondowoso

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2021, 20:47

Placeholder
Pelaku sedang dimintai keterangan oleh polisi (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Tim Saber Pungli Pemkab Bondowoso menangkap Bambang Sugiyanto, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol. Bambang tertangkap tangan melakukan pungutan liar dengan modus menarik tarif masuk objek wisata Kali Pahit. Padahal, sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu. 

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu. Hingga aksinya diketahui, Bambang telah meraup sekitar Rp 27 juta dari hasil pungli tarif masuk.

Baca Juga : Video Bermesraan di Tempat Umum Kembali Bikin Heboh Warganet Tulungagung

Setiap harinya Bambang menarik tarif masuk sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000. "Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku. Dalam sehari Bambang bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300 ribuan. Kalau weekend bisa dapat lebih besar," ungkap AKBP Herman, Kamis (1/7).

Saat ini, pelaku sendiri telah berada di tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Adapun, dalam tangkap tangan yang dilakukan pada 16 Juni 2021 lalu itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 265 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari menarik tarif masuk dari pengunjung. 

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agung Ari Bowo, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan  terhadap sejumlah saksi. "Kita minta kerangan saksi-saksi," tuturnya. 

Adapun, atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. "Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," jelasnya. 

Baca Juga : Ketua FPKB DPRD Menyoal Validitas Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Tuban

Sementara itu  berdasarkan beberapa literasi disebutkan bahwa Kali Pahit sendiri sejak pertengahan tahun 2020 lalu sudah berubah status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.

Dengan perubahan status ini, maka Kali Pahit dimungkinkan bisa dikunjungi oleh wisatawan. Hanya saja memang masih belum ada penarikan maupun dibuka secara langsung sebagai salah satu objek wisata.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya