MALANGTIMES - Ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polresta Malang Kota, kuasa hukum Jefrie Permana, 36, bos The Nine House tidak tinggal diam. Indri Hapsari, kuasa hukum tersangka Jefri Permana bakal pra peradilan atas penetapan tersangka dan mengajukan penangguhan penahanan.
Upaya itu dilakukan sebagai pembelaan terhadap kliennya yang dijerat perkara penganiayaan terhadap karyawannya sendiri Mia Trisanti (38) pada hari Kamis (17/6/2021) lalu.
Baca Juga : Siap Saingi Google Ads, Erick Thohir Luncurkan Platform Periklanan Digital Tadex
"Memang saya akan mengadakan pra peradilan. Saya sedang berusaha untuk melakukan hal yang terbaik untuk klien saya. Jadi walaupun itu upaya hukum saya seperti apa, nanti kan pasti mengikuti perkembangannya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Selasa (29/6/2021).
Terkait persiapan pra peradilan dari pihak kuasa hukum mengenai penetapan tersangka Jefrie, Indri mengatakan bahwa terjadi mis antara pihak penyidik Polresta Malang Kota dengan pihak Jefrie Permana saat dipanggil atau diundang untuk diminta keterangan.
"Kemudian karena ada berita akan terjadinya demo, akhirnya saya mengundurkan waktu agar saudara Jefrie diperiksa hari Jumat. Ternyata setelah gelar, perintah Kapolresta itu harus ditangkap Jefrie," jelasnya.
Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa tidak ada upaya penangkapan paksa terhadap Jefrie. Saat diundang ke Polresta Malang Kota Jefrie hanya dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus penganiayaan kepada Mia Trisanti yang dituduhkan kepada dirinya.
"Sementara ini saya tidak akan mengajukan pra peradilan untuk penangkapan Jefrie. Karena prosedur yang dilakukan polisi menurut saya sudah dalam proses yang benar," ujarnya.
Indri yang merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Jefrie sejak hari Rabu (23/6/2021) tersebut nantinya akan berjuang di pengadilan. "Karena dari alat bukti yang saya punya, dengan saksi yang ada yang meringankan Jefrie, bisa jadi menjadikan suatu pembelaan dari kita," katanya.
Selain itu, kata Indri jika harus berpangku pada Pasal 170 KUHP yang telah ditetapkan oleh penyidik Polresta Malang Kota kepada Jefrie, di mana harusnya perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan di muka umum.
Baca Juga : Jual Pil Koplo dan Sabu, Warga Tegal Randu Ditangkap Polisi
"Pada pasal 170, harusnya itu dilakukan di muka umum dan kita sudah tahu juga CCTV (Closed Circuit Television, red) mati tidak ada pembuktian apapun. Dan disini saksi dari Mia pun tidak ada," tuturnya.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan, Jefrie telah ditahan di Mapolresta Malang Kota. Mengenai penangguhan penahanan pihaknya masih mengupayakan hal tersebut.
"Penangguhan penahanan sedang kita upayakan. Kita nunggu ACC dari pihak kepolisian untuk bagaimana kita diberikan kesempatan untuk penangguhan penahanan atau tidak," terangnya.
Pasalnya, kondisi Jefrie saat ini disampaikan oleh Indri sedang tidak dalam kondisi sehat. Terlebih lagi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Di mana sekarang ini kondisinya sudah Covid-19. Lalu kondisi klien saya yang kurang baik, karena habis melalui operasi. Kemudian ada riwayat dia stroke ringan dan kolestrol juga," pungkasnya.