PAMEKASANTIMES - Pemanfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus digenjot.
Kali ini, Industri Kecil Menengah (IKM) mulai dari industri makanan dan minuman hingga rokok yang ada di Pamekasan juga mendapatkan pemanfaatan dari kucuran dana (DBHCHT) tersebut.
Baca Juga : Pembangunan Gedung DPRD Baru Senilai Rp 17 Miliar Berlanjut
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ahmad Sjaifuddin. Menurutnya, pemberian manfaat DBHCHT itu untuk memberikan pembinaan bagi sejumlah IKM yang tersebar di sejumlah wilayah di Pamekasan.
Pembinaan IKM itu sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat Pamekasan. Selain itu agar Pemkab setempat juga bisa meminimalisir kerugian negara dari peredaran barang kena cukai.
“Sosialisasinya selama dua hari dan akan menyasar para IKM, baik itu industri rokok maupun makanan dan minuman,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (29/06/2021).
Menurutnya, kegiatan tersebut nantinya bakal dimonitoring oleh Bea Cukai dan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, yaitu selama kurang lebih dua hari dengan peserta sekitar 50 orang setiap harinya.
“Karena keterbatasan anggaran, kita hanya akan melibatkan 50 orang peserta,” tambahnya
Baca Juga : Covid-19 Terus Meningkat, Pengetatan PPKM Mikro Jadi Opsi Disiplinkan Masyarakat
Sebelumnya, pembinaan terhadap IKM ini pernah dilakukan di tahun 2020 lalu. Namun untuk tahun 2021 ini, Pemkab Pamekasan akan memprioritaskan IKM yang belum tersentuh sosialisasi.
“Dari rencana 100 IKM yang akan ikut nanti 50 persen dari IKM baru dan sisanya dari IKM yang lama” tutupnya