MALANGTIMES - Sempat disebut-sebut oleh para korban penganiayaan sebagai orang yang kebal hukum, akhirnya Bos The Nine Club and Nine House Alfresco Jefrie Permana (36) ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak Polresta Malang Kota.
"Sudah diamankan, nanti kita rilis," ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada MalangTIMES.com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga : Bayar Cicilan Ketika Groundbreaking, Apartemen Mewah The Kalindra Sajikan Promo Menarik
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Jefrie Permana kepada karyawannya yakni Mia Trisanti (38).
"Intinya sejauh ini kemarin sudah kita laksanakan gelar perkara, tindakan cepat dari satreskrim juga sudah mengamankan dua orang," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Buher ini menambahkan bahwa hingga sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan proses pemeriksaan. "Nanti akan kami sampaikan untuk rilis kepada teman-teman," katanya.
Proses pengamanan terhadap dua orang yang di dalamnya termasuk Jefrie Permana selaku terduga pelaku penganiayaan dan pemilik The Nine Club and Nine House Alfresco dilakukan kemarin Jumat (25/6/2021).
"Kita punya waktu 1x24 jam untuk membuktikan yang bersangkutan melakukan tindak pidana atau tidak. Berdasarkan pasal 184 KUHAP itu kan sudah kita penuhi. Makanya kita melakukan upaya paksa. Dalam proses ini nggak mesti menunggu sampai 1x24 jam. Jika memang pagi ini sudah dari hasil pemeriksaan sudah bisa terbukti, ya sudah," tegasnya.
Baca Juga : Kisah Nyata, Percakapan Penggembala Domba dan Serigala yang Tengah Kelaparan di Padang Rumput
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Jumat (25/6/2021) pihak Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Jefrie Permana kepada Mia Trisanti.
Akhirnya berlangsung beberapa jam, Jefrie Permana dan satu rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan telah diamankan oleh pihak Polresta Malang Kota.