free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perhutani KPH Ngawi Bersama Sat Binmas Polres Ngawi Gelar FGD Pencegahan Kerusakan dan Kebakaran Hutan

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2021, 01:44

Placeholder
Perum Perhutani KPH Ngawi bersinergi dengan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Ngawi Menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan Kerusakan dan Kebakaran Hutan di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi. (Foto: Satria Romadhoni/ JatimTIMES)

NGAWITIMES - Perum Perhutani KPH Ngawi bersinergi dengan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Ngawi menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pencegahan kerusakan dan kebakaran hutan di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi, bertempat di Pos Jalak 3, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pucung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedawak Selatan, Kamis (24/06/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Ngawi AKP Widodo SH beserta jajaran Binmas Polres Ngawi, Administratur KPH Ngawi Ir. Tulus Budyadi, M.M, jajaran manajemen KPH Ngawi, segenap Asisten Perhutani (Asper), perwakilan KRPH dan perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Baca Juga : Pasien Positif yang Isolasi Mandiri di Kota Blitar Dijemput Satgas dan Tim Covid Hunter

Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas Polres Ngawi menyampaikan terima kasih kepada Administratur KPH Ngawi beserta jajarannya atas terselenggaranya acara FGD di RPH Pucung, BKPH Kedawak Selatan, KPH Ngawi. 

“FGD bertujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan meningkatkan kemampuan anggota Polhut dalam melaksanakan tugasnya untuk mencegah kerusakan dan kebakaran kawasan hutan, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi. Dukungan, sinergi dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk kehadiran Polhut yang secara khusus menjaga hutan harus mampu mendeteksi setiap potensi kerawanan, melakukan tindakan pertama dan pencegahan dengan tepat serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera dilakukan langkah-langkah antisipasi,” pesan Kapolres.

Sementara itu Administratur KPH Ngawi menyampaikan apresiasi, dukungan dan supportnya dengan adanya kegiatan FGD kerusakan dan kebakaran hutan atas kerjasama Binmas Polres Ngawi dengan Perhutani KPH Ngawi. 

“Hutan adalah anugerah dari Tuhan YME yang wajib kita jaga, wajib kita amankan dan wajib kita lestarikan. Karena hutan yang ada saat ini adalah peninggalan nenek moyang dan selanjutnya kita jaga dan lestarikan untuk anak cucu kita kelak,” tutur Tulus.

Pada kesempatan tersebut Administratur KPH Ngawi juga memberikan materi tentang Prosedur Kerja Strategi Pengamanan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) yang pada intinya dalam pelaksanaan pengamanan gukamhut melalui tindakan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Materi kedua tentang Pencegahan Kerusakan Kawasan Hutan di Wilayah KPH Ngawi disampaikan oleh Suyanto, ST, yang mewakili Kepala BPBD Kabupaten Ngawi.

"Kerusakan hutan salah satunya disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan deteksi dini terhadap sumber api menjadi penting. Aplikasi InaRISK telah dikembangkan oleh BNPB untuk mendeteksi bencana alam dapat didownload di Play Store," ungkap Suyanto.

Baca Juga : Polres Tulungagung Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Seratus Tersangka Diamankan

Materi ketiga mengenai SK Kapolri tentang Penarikan Kewenangan Penyidikan terhadap Polsek Tertentu disampaikan oleh Iptu Basuki, KBO Satreskrim Polres Ngawi.

"Ada 9 Polsek yang ditarik kewenangannya, yakni Pitu, Bringin, Pangkur, Kwadungan, Kendal, Sine, Karanganyar, Jogorogo dan Mantingan. Meskipun sudah ditarik kewenangan penyidikan tetapi masih bisa menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan," kata Basuki.

Dalam kesempatan tersebut, Basuki juga menyampaikan penjelasan mengenai PerMA No. 02 Tahun 2012 dan Restorative Justice (RJ), yang pada prinsipnya RJ ini berdasarkan musyawarah mufakat. Pada sesi terakhir FGD, dilaksanakan diskusi dan tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan pemateri.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni