free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pura-Pura Beli Sisa Rambut, Warga Jenggawah Curi Ponsel di Salon Kecantikan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jun - 2021, 16:46

Placeholder
Pelaku bersama barang bukti HP dan sepeda motor miliknya yang berhasil diamankan jajaran Polsek Mayang (foto : istimewa/ JatimTIMES)

JEMBERTIMES – Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan, dan ini yang dilakukan oleh SL (40) warga asal Dusun Krajan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Jember saat menjalankan aksinya mencuri ponsel di Salon Kecantikan Aini yang ada di Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember.

Dengan berpura-pura jadi pembeli sisa potongan rambut, SL menjalankan aksinya dengan mencuri Ponsel yang ada ditaruh di tempat tidur, hal ini dilakukan saat penjaga salon tersebut lengah.

Baca Juga : Bos Karaoke di Kota Malang Aniaya dan Rampas HP Karyawan Perempuan

“Kejadiannnya pada tanggal 21 Mei 2021 lalu sekira Pukul 11.00 WIB, dia mengambil ponsel milik pelapor Kiki Herlina (27), di saat penjaga salon tidak ada di tempat. Pelaku merusak kunci pintu kamar salon, mengambil ponsel yang berada di atas kasur dan kabur meninggalkan salon dengan sepeda motor Vario merah,” kata Kapolsek Mayang Iptu. Bejul Nasution,S.H Jumat (18/6/2021).

Pelaku sendiri berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Mayang pada Kamis (17/6/2021) sore saat sedang jalan-jalan di desanya. Terungkapnya pelaku ini setelah pihak kepolisian mengetahui keberadaan ponsel milik korban.

“Dari informasi yang didapatkan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti  ponsel dalam penguasaan SL. Kemarin sore, (17/6) pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah,” ungkap Kapolsek. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 unit hand phone Merk Oppo warna hitam IMEI, 1 huah dos book dan  1 unit sepeda motor merk Honda Vario No.Pol.: P-2065-HS. 

Baca Juga : Polemik Perbaikan Jalan di Perum Permata Regency 1 Disoal, Pihak Kepala Dusun Angkat Bicara

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL harus mendekam di tahanan Polsek Mayang Polres Jember dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. (*). 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni