TULUNGAGUNGTIMES - Unit Reskrim Polsek Gondang Kabupaten Tulungagung sikat pengedar sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Gondang, AKP Suwancono, Rabu (09/06/2021).
"Kita dapat informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba golongan 1 jenis sabu, bersama Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kita datangi lokasi yang dicurigai akan dijadikan tempat transaksi," kata AKP Suwancono saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Di Depan Kajari, Kepala DPMD Tulungagung Ceritakan Keluhan Kades yang Disoal Terkait Sipede
Benar saja, seorang pria yang diketahui berinitial SA (41) warga Sentulan Desa Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung kemudian diringkus di jalan umum masuk Desa Balerejo Kecamatan Kauman pada, Minggu (06/06/2021) lalu.
"Penangkapan pengedar ini terjadi saat anggota melaksanakan patroli kring serse. Jadi sebelum ditangkap sudah kita lidik dan data serta modus pelaku sudah di kantong kita," ujarnya.
Alhasil, SA yang telah diintai ini tak berkutik saat petugas menangkap dan menggeledah untuk mencari barang bukti.
"Saat kita tangkap, pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan SA antara lain, satu poket sabu, satu HP warna hitam, satu pipet kaca, bekas bungkus rokok dan tas warna hitam serta 2 buah korek gas api dan sebuah sepeda motor Nopol AG 3729 TM sebagai alat transportasi.
Baca Juga : Bupati Maryoto Sebut Angka Kepatuhan Memakai Masker Capai 85 Persen
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti telah kita amankan dan kita kembangkan untuk menelusuri jaringannya," jelas mantan Kasat Narkoba ini.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.