Pada Rabu 26 Mei 2021 malam, viral sebuah video amatir dari salah satu keluarga pasien di RSUD Pirngadi Medan. Video tersebut memperlihatkan keributan antara pihak korban dan pihak rumah sakit di dalam salah satu ruangan. Selanjutnya, pihak keluarga pasien menunjukkan bahwa tabung oksigen yang dipakai ibunya kosong.
Suara dari keluarga pasien “Tabung kosong ini, tabung kosong, nggak ada tekanan. Ini suster, ini yang buat, ini nggak diperiksanya” terdengar suara dalam video.
Baca Juga : Terapkan Prokes Ketat, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima 50 Napi Pindahan
Pengunggah video, Ramadan Saputra mengatakan, kejadian itu terjadi saat pasien dalam keadaan kritis, kemudian dibawa ke ruang ICU, di dalam ruangan itu terdapat tabung oksigen yang diduga kosong.
Humas RSUD Edison membenarkan bahwa petugas tidak memberikan tabung oksigen kosong pada saat menangani pasien tersebut. Sebagaimana dilansir dari wartawan Liputan 6, Edison mengatakan, "Tabung gas masih terisi," tepatnya pada Jum’at 28 Mei 2021. Maka jelas terjadi peristiwa hukum, di mana pasien melakukan pencemaran nama baik terhadap RSUD Pirngadi.
Dari peristiwa di atas, keluarga pasien telah mendistribusikan video bermuatan pencemaran nama baik karena di dalam video tersebut menduga bahwa tabung oksigen kosong. Suara dalam video “Tabung kosong ini, tabung kosong, nggak ada tekanan. Ini suster, ini yang buat. ini nggak diperiksanya.”
Setelah itu, pihak Humas RSUD Edison melakukan klarifikasi terhadap penyebaran video yang dilakukan dari keluarga pasien melalui wartawan Liputan 6 dengan mengatakan, "Tabung gas masih terisi."
Klarifikasi juga dipertegas oleh pimpinan RSUD yakni Suryadi selaku direktur yang mengatakan,"Nggak ada, tabung itu masih berisi lebih-kurang 250 cc," kepada wartawan yang dipublis oleh News.Detik.com pada Sabtu 29 Mei 2021.
Baca Juga : Banyak Laka Laut, Objek Wisata Pantai Masih Digemari Wisatawan
Sehingga, perbuatan penyebaran video yang dilakukan oleh keluarga pasien mengakibatkan media lain seperti akun-akun Instagram, twitter, dan lain-lain dapat mengakses video tersebut.
Video di atas jelas berisi percemaran nama baik terhadap RSUD Pirngadi, di mana pihak keluarga pasien dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kemudian, pihak keluarga pasien dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”