INDONESIATIMES - Sebagian orang ternyata tidak tahu bahwa setiap tanggal 3 Juni diperingati sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. Penetapan tanggal ini berkaitan dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta atau yang sekarang dikenal dengan Bursa Efek Indonesia kali pertama setelah kemerdekaan Republik Indonesia oleh Presiden Soekarno pada 3 Juni 1952.
Kala itu Bursa Efek Indonesia masih bernama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek. Anggotanya bank negara, bank swasta, dan para pialang efek.
Baca Juga : Berikut Cara Buat Google Forms Praktis lewat Laptop atau HP
Pasar modal sendiri merupakan bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum, perdagangan efek serta perusahaan publik hingga lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal juga bisa bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui instrumen perdagangan yang memiliki jangka panjang seperti obligasi dan saham.
Melalui buku “Effectengids” yang dirilis pada 1939 oleh Vereniging voor den Effectenhandel, disebutkan bahwa transaksi efek telah berlangsung sejak 1880. Namun kala itu dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap.
Kemudian pada 1878, terbentuklah perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yakni Dunlop & Koff atau PT Perdanas.
Hingga pada 1914, bursa di Batavia (sekarang Jakarta) sempat ditutup sesaat karena terjadinya Perang Dunia I dan akhirnya kembali dibuka pada tahun 1918 setelah perang mereda. Resesi ekonomi pada 1929 dan dampak Perang Dunia II membuat bursa tersebut kembali ditutup.
Akhirnya pada 3 Juni 1952, saat Indonesia berada di bawah kepemimpinan Soekarno, Bursa Efek Jakarta kembali dibuka. Pada 26 September 1952, dikeluarkanlah Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 sebagai undang-undang darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Baca Juga : Melalui Smart City, Sumenep Diharapkan Lebih Efesien dan Efektif
Seiring berjalannya waktu, saat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan inflasi melambung tinggi, pasar modal kembali ditutup. Barulah saat setelah memasuki masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, dikeluarkan Keputusan Presiden No 52 tahun 1976 tentang pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).
Di era sekarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki wewenang untuk mengawasi pasar modal di tanah air.