BATUTIMES-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memasang papan pengumuman penyitaan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Papan itu bertuliskan 'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 pertanggal 21 Mei 2021. Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B (Gratifikasi) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko'.
Baca Juga : Bersitegang Berebut Anak, Suami Tusuk Istri
Selain bertuliskan tersebut, KPK juga memberikan imbauan larangan untuk memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum ini tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.
Hasil dari pantauan, lahan itu terlihat dikelilingi pondasi dan batu bata merah serta dipenuhi rumput. Menurut pedagang kaki lima yang berada di sekitaran lokasi mengatakan, pemasangan tersebut dilakukan pada Minggu, 31 Mei 2021.
"Yang saya tahu pada hari Minggu, sekitaran pukul 11.00 WIB sudah tertancap papan itu. Dan melihat beberapa orang yang menggunakan rompi bertuliskan KPK telah menancapkan papan itu," ujar Aris, Rabu (2/6/2021).
Bahkan, para petugas KPK pun mengimbau kepada para pedagang kaki lima di sekitaran lokasi tersebut agar ikut mengawasi papan tersebut agar tidak dirusak.
"Mereka bilang begitu, rombong saya juga kan taruh di lahan itu," ujarnya.
Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Tinjau SMA SPI Kota Batu, Begini Hasilnya
Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku sudah memasang plang penyitaan lokasi tanah yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Penyitaan itu terkait dengan perkara gratifikasi. Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak terkait dengan perkara ini," ujarnya.