free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Babat Habis Rokok Ilegal, Tiap Desa di Pamekasan Dilengkapi CCTV Manusia

Penulis : khairul rozi - Editor : Pipit Anggraeni

31 - May - 2021, 21:47

Placeholder
Pemusnahan rokok ilegal beberapa waktu lalu oleh Bea Cukai Wilayah Madura di TPA Angsanah (Foto: Doc.Jatimtimes.com)

PAMEKASANTIMES - Operasi pemberantasan barang kenak cukai atau rokok ilegal menjadi salah satu upaya yang digencarkan. Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan yang dananya dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) pun rutin menggelar operasi.

Operasi pun digelar pasca pengumpulan informasi peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal. Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik didampingi Kasubag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal tersebut kini telah digunakan system informasi rokok illegal (Siroleg).

Baca Juga : Jelang Porprov Jatim 2022, Atlet Tenis Meja Kota Malang Terus Tingkatkan Latihan 

 

“Informasinya, nanti teknisnya ini kita menggunakan sistem siroleg, sistem informasi rokok illegal, itu yang buat sistemnya dari Kantar Bea Cukai, kita nanti mempunyai agen, istilahnya kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaaan rokok illegal disitu,” kata Iska Fitratih, Senin (31/05/2021).

Setiap kali ada informasi baik toko atau apa saja yang menjual rokok illegal, kata Iska, maka akan langsung dimasukkan ke siroleg tersebut. Dari siroleg itu nantinya data yang masuk akan diolah oleh Kantor Bea Cukai. Tujuannya adalah untuk dijadikan bahan sekaligus langkah dan stragegi dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kenak cukai illegal tersebut. 

Kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kenak cukai illegal ini baru akan dimulai tahun ini. Kegiatan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Disperindag, dan sifatnya hanya melakukan langkah pemberantasan atau hanya pengumpulan informasi saja. 

“Model kegiatannya bagaimana? nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan nantinya  yang memberikan infromasi temuannya itu. Sekarang agen informasi  di desa desa belum dibentuk, karena hingga ini data masih terus dikumpulkan dan digodok,” katanya.  

Bahkan nama-nama agen tiap desa, kata Iska,  masih belum diminta ke kecamatan. Nanti tiap desa ada satu orang agen. Jadi total bisa mencapai 189 informan. Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target informasi minimal lima informasi dalam satu tahun untuk satu agen.

Baca Juga : Lestarikan Aliran Sungai Desa Kasemek, Green Nusantara Tanam Pohon hingga Tebar Benih Ikan 

 

“Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya dimana, tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, merknya apa, ada berapa batang disitu. Itu informasinya lalu datanya itu dimasukan ke siroleg,” terangnya.   

Langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini, kata Iska, diyakini akan membuahkan hasil yang lebih maksimal. Pada tahun tahun sebelumnya pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari Disperindag saja, sehingga hasilnya terbatas.

“Kalo dulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang Disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya. Tahun ini melibatkan agen atau informan dari desa, semoga akan lebih maksimal,” tutupnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Pipit Anggraeni