free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kabur Usai Cabuli Remaja Putri, Pelaku Ditangkap di Luar Kota

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : A Yahya

31 - May - 2021, 02:53

Placeholder
Unit PPA Satreskrim Polres Kediri ketika melakukan penangkapan kepada tersangka. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial PP (30) warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. 

Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri menerima laporan keluarga korban. "Menerima laporan dari keluarga korban anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga : Fakultas Hukum Unisba Blitar Sukses Gelar Pemilihan Duta FH

Peristiwa pencabulan itu, Senin (24/5/2021), lalu. Pada saat itu sekitar 22.00 WIB, korban berinisial Rembulan (17) dihubungi melalui WhatsApp untuk datang ke rumah kontrakan pelaku.

Dikarenakan jarak umah korban dengan pelaku tidak jauh, korban pun datang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah kontrakan pelaku, korban spontan kaget karena banyak teman pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras.

Korban tiba di rumah kontrakan disuruh minum-minuman keras oleh pelaku hingga mabuk. "Korban sengaja disuruh datang di rumah kontrakan pelaku ini disuruh minum-minuman keras oleh pelaku," ungkap Iptu Rizkika. 

Tidak lama kemudian teman-teman pelaku pergi. Di rumah kontrakan itu tinggallah berdua antara pelaku dan korban. Dalam keadaan sepi itu korban disuruh menutup pintu jendela oleh pelaku. Alasannya itu agar tidak ketahuan ibu korban. "Korban sempat disuruh menutup jendela rumah kontrakan. Karena korban takut ketahuan minum-minuman keras,"kata Kasat Reskrim Polres Kediri.

Pada saat korban menutup jendela, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu juga pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorong korban ke tempat tidur. Korban yang terpengaruh miras tidak berdaya dan jatuh ke tempat tidur. 

Kemudian pelaku melakukan aksinya. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bila korban tidak menuruti pelaku maka, pelaku akan menyebarkan video korban saat mandi. Rupanya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam korban sedang mandi.

Baca Juga : Organisasi untuk Menangkan Pemilu 2024 DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Musancab Serentak

"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tidak bisa menolak ajakan pelaku karena takut mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan video korban sedang mandi," terang Iptu Rizkika.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku pun terjadi. Namun pada saat itu korban sedang menstruasi. Pelaku akhirnya meraba-raba korban. 

Korban yang berusaha melarikan diri akhirnya berhasil. Setelah kejadian itu korban bercerita kepada orangtuanya. Pihak keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian."Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan,"ungkap Iptu Rizkika.

Sementara itu, dari hasil keterangan pengakuan pelaku terkait ancaman menyebar video korban sedang mandi itu tidak ada. Pelaku tidak mempunyai video korban sedang mandi. "Pelaku tidak mempunyai rekaman video korban sedang mandi," jelas Iptu Rizkika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

A Yahya