SURABAYATIMES - Covid 19 di berbagai Negara mulai menunjukan kenaikan seiring dengan berkembangnya varian baru yang di temukan di sejumlah negara. Di Indonesia, utamanya di Surabaya telah berbagai upaya dan kebijakan diberlakukan demi menangkalnya virus Covid 19 varian baru tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar patroli secara berkala. Pada Jum'at ( 28/05/2021 ) malam, Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Satpol PP ) Melaksanakan Patroli Yustisi. Patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan jam malam .
Baca Juga : Truk Tebu Terguling, Sebabkan Arah Lumajang Probolinggo Macet 12 Kilometer
Hasilnya, Petugas Patroli Yustisi Malam ini menemukan tempat karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya buka melebihi aturan jam malam,.
Sejumlah pegawai dan pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya. Diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Selanjutnya mereka semua akan dilakukan Swab PCR keesokan harinya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K,M.T.C.P. menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM. Dia juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan yang ada di PPKM Mikro.
“Akan kami tindak tegas siapapun yang melanggar aturan,” katanya.