LUMAJANGTIMES - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda CBR yang viral melalui media sosial di Lumajang sulit ditangani oleh aparat kepolisian. Hal itu dikarenakan korban belum melaporkan raibnya motor yang diparkir di pinggir jalan di di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang tersebut.
Selain belum melaporkan ke polisi, korban diketahui berinisial A, 30, warga Kabupaten Pasuruan juga tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang raib.
Baca Juga : Cabai Rawit Berisi Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Jombang
Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto mengakui hingga saat ini korban belum melapor ke polisi. “Sampai hari ini (Kamis, 27/5/2021), Red) korban beluma melapor, jadi belum bisa ditindaklanjuti,” kata dia.
Selain dikarenakan belum melapor, dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan juga tidak ada. "Tidak bisa ditindaklanjuti karena korban tidak bisa menunjukkan STNK," jelas Rudi.
Untuk diketahui, raibnya motor CBR itu bermula saat korban bersilaturahmi ke rumah saudaranya di Desa Sukosari. Korban memarkir motor CBR di pinggir jalur ramai Jatiroto - Wonorejo. "Itu jalur ramai, kebetulan rumah saudara korban berada di belakang masuk gang, jadi ya tidak kelihatan," imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ketika korban berada di dalam rumah tidak menyadari bahwa motornya menjadi sasaran kawanan pencuri yang disinyalir lebih dari 1 orang.
Baca Juga : Skuter Listrik Piaggio Siap Diluncurkan Akhir Pekan Ini, Berikut Bocorannya
Saat hendak pulang, korban mendapati motornya raib, sontak kejadian ini langsung viral di media sosial dan berharap polisi segera mengungkap pelaku.