free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Perhatikan, PPDB TK dan SD Mulai Hari Ini hingga 26 Mei 2021

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

24 - May - 2021, 19:43

Placeholder
Jadwal PPDB SD dan TK di Kota Malang (Ist)

MALANGTIMES - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK maupun  SD dari empat jalur masuk, dimulai hari ini. 

Empat jalur tersebut adalah Jalur Afirmasi, Jalur Kepindahan Orangtua, Jalur Zonasi maupun jalur Inklusi. Pendaftaran empat jalur ini dibuka mulai 24 Mei 2021 hingga 26 Mei 2021 dan pendaftaran dilakukan secara online.  

Baca Juga : Klaim Asuransi Ratusan Juta Tak Terbayar, Ibu di Jombang Gelar Demo Tunggal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menjelaskan, jika pada masing-masing jalur PPDB terdapat persentase penerimaan. 

Untuk jalur Zonasi SD, 80 persen dari masing-masing pagu sekolah. Pada pagu jalur afirmasi, sebesar 15 persen dari pagu masing-masing sekolah dan jalur kepindahan orang tua telah ditetapkan pagu sebesar lima persen dari pagu sekolah. 

"Sudah ditentukan paginya," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Persyaratan untuk PPDB tingkat TK, pertama merupakan warga Kota Malang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Kemudian, dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun dikarenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan.

Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Dan untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 yang dibuktikan dengan akta kelahiran. 

Sedangkan persyaratan tingkat SD, pada PPDB Jalur Zonasi peserta merupakan warga Kota Malang dibuktikan dengan KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari satu tahun di karenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan. Kemudian, peserta berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan dengan akta kelahiran.

Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

Untuk jalur Afirmasi, sama dengan sebelumnya, persyaratan peserta merupakan warga Kota Malang dibuktikan dengan KK. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan dengan akta kelahiran. Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

Baca Juga : Sempat Bungkam, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara soal Isu Terima Rumah Mewah Hasil Reklamasi

Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera, Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) atau Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial. 

Kemudian syarat selanjutnya, peserta merupakan penyandang disabilitas.

Pada Jalur Kepindahan Orang Tua, peserta syaratnya harus berusia paling rendah 6 tahun pada tanggai 1 Juli 2021, dibuktikan dengan akta kelahiran. Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK. 

Terakhir menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

"Setelah pendaftaran, maka pengumuman akan dilakukan pada tanggal  28 Mei 2021. Kemudian daftar ulang pada 28-29 Mei 2021. Pengumuman dilakukan secara online maupun di sekolah," bebernya.

Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut, para peserta bisa melihat di media sosial Instragram Dikbud Kota Malang atau menghubungi nomor call center untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan terkait PPDB di nomor 081917178853. 

"Memang kita sediakan nomor khusus. Kita sediakan juga posko di sini (Disdikbud)," jelasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana