INDONESIATIMES - Puasa Ramadan yang merupakan fardlu 'ain bagi setiap muslim wajib diganti saat mereka berhalangan atau meninggalkan kewajiban tersebut. Puasa pengganti itu dikenal dengan istilah qadha atau utang yang bisa dilaksanakan kapan saja mulai Syawal hingga Sya'ban.
Namun, ada 1 hari yang kedudukannya setara dengan Idul Fitri dan Idul Adha yaitu Jumat. Seorang Muslim dianjurkan tidak melaksanakan puasa tanpa udzur di hari Jumat.
Hukum dan Tata Cara Melaksanakan Puasa Ganti
Baca Juga : Mengganti Puasa Ramadan Tak Dianjurkan di Hari Jumat, Berikut Penjelasannya
Puasa ganti dilakukan sebanyak jumlah hari yang hilang selama bulan Ramadan. Hukum puasa ganti bulan Ramadan ini adalah wajib
Sementara syarat puasa qadha adalah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan.
Allah SWT berfirman, " ... maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... " (QS. Al-Baqarah: 184).
Niat puasa ganti
Niat puasa ganti dilafalkan pada malam sebelumnya atau pada saat bangun sahur.
Adapun bacaan niat puasa qadha ialah: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.”
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Puasa ganti bisa dilakukan berurutan atau terpisah
Baca Juga : Mudik Dilarang, Begini Cara Asyik Silaturahim Lebaran di Tengah Pandemi
Pelaksanaan puasa qadha ini bisa dilakukan secara berurutan atau tidak. Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan.
Namun belum ada hadits yang shahih tentang pendapat tersebut. Sementara, pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan.
"Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni)
Bagaimana jika puasa ganti tertunda hingga Ramadan berikutnya?
Puasa yang ditangguhkan atau ditunda sampai tiba Ramadan berikutnya, dan dilakukan tanpa alasan yang sah, maka hukumnya haram atau dosa. Sedangkan jika penangguhan itu diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidak berdosa.
Pendapat pertama menyebut bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya tidak diwajibkan pembayaran fidyah, baik karena alasan udzur atau tidak. Sedangkan pendapat lain, menyebut penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya terdapat rincian hukumnya secara khusus.
Jika penangguhan itu karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan itu tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.