MALANGTIMES - Petugas gabungan dari unsur Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang, Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom membubarkan kerumunan pengunjung yang berada di kawasan Kafe Jalan Sudimoro hingga Jalan Ikan Tombro, Kota Malang, Sabtu (1/5/2021) malam.
"Di kafe (Jalan Sudimoro, red) itu kami cek prokes (protokol kesehatan, red), sekaligus membubarkan pengunjung yang masih di kafe sampai di atas jam 10 malam. Di sepanjang sudimoro, baik kanan dan kiri," ungkap Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang Antonio Viera, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga : Petugas Gabungan Amankan 290 Botol Minol dari Kafe Ko.boy Kota Malang
Pria yang akrab disapa Anton ini menyebutkan dalam pembubaran dibantu oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kota Malang 60 personel, Kodim 0833/Kota Malang 10 personel, Polresta Malang Kota 30 personel dan Denpom 5 personel.
Operasi gabungan pun digelar mulai pukul 21.30 WIB dengan memperingatkan kafe-kafe yang berada di kawasan Jalan Sudimoro hingga Jalan Tombro untuk segera menutup kedainya karena telah mendekati batas jam operasional.
Lanjut Anton, bahwa pembubaran pengunjung kafe di Jalan Sudimoro dilakukan karena para pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan. Serta kafe-kafe di Jalan Sudimoro hingga Jalan Ikan Tombro juga masih beroperasi diatas pukul 22.00 WIB.
Padahal lanjut Anton, bahwa sudah jelas disebutkan dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1422 Hijriyah Tahun 2021 dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
Dalam isi edaran tersebut disebutkan bahwa kegiatan restoran, kafe, warung dan usaha sejenis (makan/minum di tempat) dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan jam operasional pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Selain itu, disampaikan Anton bahwa operasi gabungan yang digelar juga berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga : Viral Warung Makan Ambruk Siang Hari di Bulan Puasa, Netizen Mau Tertawa Takut Dosa
"Kami tidak beri sanksi. Selanjutnya mereka (pengelola kafe, red) masih bisa beroperasional. Awalnya kita lakukan teguran, kalau sampai tiga kali melanggar, akan kami lakukan penyegelan," tegasnya.
Terakhir Anton juga mengimbau kepada seluruh pengelola kafe dan pengunjung kafe agar sama-sama mematuhi peraturan yang tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021.
"Kami imbau mereka (pihak pengelola dan pengunjung kafe, red) untuk memperhatikan SE wali kota. Terutama jam operasional dan prokes bagi pengunjung," pungkasnya.