SURABAYATIMES - Lima oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil ditangkap usai pesta sabu di salah satu hotel di wilayah Surabaya Selatan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Junat (30/4) sekitar pukul 15.05 WIB.
Baca Juga : Inilah Sosok Pahlawan Wanita Indonesia Berkerundung Syar'i yang Terlupakan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir membenarkan bahwa ada delapan orang yang ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim. "Dari delapan orang itu, lima orang anggota satresnarkoba dan tiga orang lain yang ditangkap warga sipil," ujarnya.
Lima oknum personel yang diamankan yakni Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni CC, D dan IS, "Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,4 gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi," lanjut Isir.
Kasus saat ini masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana. "Penindakan ini wujud komitmen Bapak Kapolri maupun kapolda Jatim," ucap dia.
Dari hasil tes urine yang sudah dilakukan terhadap lima personrl tersebut, empat orang dinyatakan positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium. "Kami tidak menoleransi oknum Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba," tegas kapolrestabes.
Baca Juga : Ini Link Terbaru dan Langkah-Langkah untuk Cek Bansos 2021
Sampai saat ini, lima anggota Polrestabes Surabaya itu masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. "Pasal yang diterapkan sesuai dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Isir.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berkontribusi melaporkan setiap ada dugaan penyalagunaan narkoba di lingkungannya yang kemudian ditindaklanjuti.