KEDIRITIMES - Petugas Buser Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pelaku pembunuhan. Tersangka bernama Givan Pranata, warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Pria 28 tahun itu ditangkap atas tuduhan membunuh Asrokah (65), warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Peristiwa ini berawal saat Givan Pranata, yang diketahui bekerja sebagai sales permen jahe, sedang menjual atau menawarkan produk tersebut kepada Asrokah, pemilik toko kelontong.
Baca Juga : Valeria Messalina, Istri Kaisar Romawi yang Doyan Selingkuh Sampai dengan 150 Pria
Saat itu Asrokah menolak produk dari Givan. Tak hanya itu. Asrokah diketahui sempat melontarkan kata-kata yang membuat Givan sakit hati dan tega bunuh perempuan berusia 65 tahun tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan awal mula penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan pihak kepolisian atas kematian korban.
Awaknya pihak keluarga saat mengetahui korban meninggal, memilih menerima dengan ikhlas. Tetapi karena melihat korban meninggal tak wajar, pihak kepolisian berusaha membujuk keluarga korban. Hingga akhirnya polisi membongkar tempat pemakaman korban atas izin keluarga dan melakukan proses identifikasi.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah bukti bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar.
Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Di hadapan awak media, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati.
"Saat itu korban menyampaikan bahwa permen milik tersangka jelek. Sehingga diawali ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis," jelasnya, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga : Sandiaga Uno Berharap Santri Al-Islah Bondowoso Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Menurut Lukman, saat itu pelaku memukulkan linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di warung miliknya. "Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas kapolres Kediri.
Namun, menurut kapolres Kediri, pelaku mempunyai iktikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.