MALANGTIMES - Seiring dengan larangan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H, akses moda transportasi tak ikut mudik. Salah satunya moda transportasi kereta api.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 mendatang. Di mana Seluruh KA Jarak Jauh dengan relasi Malang tidak dioperasikan hingga 17 Mei 2021 atau di masa pelarangan mudik Lebaran.
Baca Juga : Kasus Pembacokan Kakek Nenek Berlanjut, Pelaku Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Manager Humas PT KAI Daop 8 Luqman Arif mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Permenhub No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Untuk KA jarak jauh berhenti beroperasi mulai 6 Mei," ungkapnya.
Dengan begitu, pelayanan pemesanan tiket kereta jarak jauh juga ditidiakan di masa larangan mudik ini. Hanya saja, untuk perjalanan KA lokal dan sekitarnya, pihaknya masih menunggu instruksi teknis.
Mengingat, adanya ketentuan khusus wilayah-wilayah aglomerasi. Yang mana, ada golongan orang yang dikecualikan melakukan perjalanan ke luar daerah dan yang lainnya.
"Dan dari tanggal 4-5 Mei 2021 juga tidak ada penambahan KA jarak jauh yang beroperasi. Terkait teknisnya kita masih menunggu pusat," tandasnya.
Baca Juga : Antisipasi Membludaknya Wisatawan, SPBU Kantong Disiapkan di Beberapa Titik ini
Sebagai informasi, bagi penumpang kereta api jarak jauh kini harus membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Di mana, aturannya telah mengalami perubahan, dari yang sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, kini menjadi maksimal 1x24 jam.
Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 4 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlakunya juga sama, yakni 1x24 Jam.