free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kakak Beradik yang Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tirinya Sempat Kabur Menyelamatkan Diri

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Apr - 2021, 00:50

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat diwawancarai wartawan. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Dua gadis kakak beradik di Jombang disetubuhi ayah tirinya sejak 2016. Aksi bejat yang dilakukan ayah tirinya itu membuat kedua pelajar itu harus kabur dari rumah untuk menyelamatkan diri.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, kedua korban yaitu siswi kelas 1 SMA (16) dan Siswi kelas 2 SMP (14) itu kabur dari rumahnya sejak Sabtu (09/04). Mereka kabur lantaran takut disetubuhi ayah tirinya, Tiyono (42), warga Kecamatan Gudo, Jombang.

Baca Juga : Laknat! Seorang Ayah di Jombang Perkosa Kedua Putrinya Sejak 2016

Keduanya ditemukan oleh Tim Eagle Resmob II dan Polsek Gudo di rumah teman sekolahnya di wilayah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Kamis (22/04) malam. Itu setelah ibu korban, Sumiati (39), melaporkan kedua putrinya hilang ke Polsek Gudo.

"Setelah semalam diketemukan Resmob dan Polsek Gudo akhirnya, ada pengakuan takut pulang karena sering disetubuhi dan diancam oleh ayah tirinya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/04).

Kedua gadis kakak beradik ini menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri sejak tahun 2016 hingga saat ini. Yaitu sejak mereka masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan adiknya masih kelas 3 SD.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah atau saat sedang tidur. Dalam aksi bejat itu, pelaku juga sempat mengancam kedua korban. Kedua putrinya diancam tidak akan dibiayai sekolah ketika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Modusnya disuruh mijat pelaku. Kemudian diraba-raba, celana dilepas dan disetubuhi. Awalnya diberi uang untuk jajan, dan jika menolak diancam sekolah tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," kata Teguh.

Baca Juga : Identitas Mayat yang Ditemukan Pemancing di Sungai Semut Akhirnya Terungkap

Dari pengakuan para korban itu, Tim Satreskrim Polres Jombang langsung meringkus pelaku di kediamannya kemarin malam. Pelaku saat ini, kata Teguh, telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua korban, sarung yang digunakan pelaku dan hasil visum korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni