free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Minta Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Sakti, Kuasa Hukum Bacakades: P2KD Tidak Netral

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

23 - Apr - 2021, 03:24

Placeholder
Puluhan masa saat audiensi di ruang rapat Pemkab Bangkalan (Foto: Imam/ BangkalanTIMES)

BANGKALANTIMES - Protes pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 terus berdatangan. Kali ini protes tersebut datang dari Desa Perreng dan Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Protes tersebut dilakukan karena mereka menilai bahwa ada ketidaknetralan dan tidak profesionalnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat. Sehingga mereka meminta Bupati mengeluarkan surat sakti.

Baca Juga : Pemkab Jember Terima CSR Hazmart, Bupati: Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Permintaan surat sakti itu menyusul setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati terhadap ditundanya Pilkades di Desa Delembeh Dejeh dan Tanah Merah Laok.

"Kami meminta pak bupati mengeluarkan surat saktinya terhadap Desa Kapor dan Desa Perreng untuk menunda Pilkades. Karena hanya pak bupati yang memiliki surat sakti tersebut," ujar Aburrahman Tohir, kuasa hukum dari salah satu Bacakades Perreng dan Kapor, Kamis (22/4/2021).

Audiensi kali ini, Abdurrahman mengaku, berharap tidak hanya ditemui oleh TFPKD, melainkan dirinya menginginkan bupati dan seluruh Forkopimda serta P2KD dari dua desa itu bisa menemui mereka, agar mereka tahu titik permasalahannya seperti apa.

"Sebetulnya, keinginan kami dalam aksi ini hanya satu. Keluarkan nilai scoring pengalaman kerjanya dari dua Bacakades dua desa itu. Kami tidak hanya ingin membeberkan data milik calon kami saja. Kami juga memiliki data dari 7 calon yang lain agar sama-sama diketahui," jelasnya.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan mereka, kenapa yang lain lolos sedangkan calon mereka tidak lolos. Sebab menurut Abdurrahman, dari sekian Bacakades yang lolos, secara administrasi lebih lemah dari calon miliknya. Lanjutnya, dari salah satu calon di Desa Perreng ijazahnya palsu. 

"Dia tidak punya Ijazah, tapi dia bisa lolos," ungkapnya.

"Maka dari itu kami menginginkan pak bupati dan Forkopimda serta P2KD ada di sini. Baru kita beberkan datanya bersama, habis itu nanti pak bupati yang bisa memutuskan," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Ahmad Ahadiyan Hamid mengatakan, undangannya pihak Bacakades Perreng dan Kapor beraudiensi kepada Bupati, Forkopimda, TFPKD dan P2KD.

Baca Juga : Sejumlah Kades di Kabupaten Kediri Diresahkan dengan Ulah LSM Gadungan

"Tapi tadi pak bupati memerintahkan saya untuk mewakilinya. Pak Bupati sedang ada acara di Kemensos RI," ujar Di'ed sapaan akrabnya.

Sementara untuk P2KD, baik dari Desa Perreng dan Desa Kapor masih disibukkan dengan validasi Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkades. Selanjutnya, saat ini tahapan Pilkades sudah penetapan, sehingga sarannya agar Bacakades H. Usman dan Badrus Sholeh agar diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Saran saya silahkan ajukan saja ke PTUN biar lebih jelas. Karena kan sekarang sudah penetapan dan sudah melewati tahapan," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana