JOMBANGTIMES - Satreskrim Polres Jombang baru saja menggerebek aktivitas tambang galian C ilegal di Jombang. Pemilik galian C tak berizin itu kini telah dijebloskan polisi ke penjara.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, tambang galian C yang ia gerebek berlokasi di Dusun Payak Mundil, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang. Tambang galian C itu merupakan milik Priyono (51), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Baca Juga : Mahasiswa FIKES UMM Menjadi Relawan RSU UMM di Masa Pandemi COVID-19
Dari hasil pengecekan, galian C yang memanfaatkan lahan persawahan seluas 1.400 meter persegi itu tidak mengantongi izin dari pemerintah. Oleh karena itu, pihak Satreskrim Polres Jombang langsung menyegelnya dengan memasang garis polisi pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul15.30 WIB.
"Kita lakukan pengecekan dan penangkapan galian C yang diduga ilegal," ungkapnya.
Dijelaskan Teguh, aktivitas penambangan liar itu baru beroperasi pada Rabu (14/4/2021) atau dua hari sebelum penggerebekan yang dilakukan polisi. Sejauh itu, penambang sudah berhasil menjual tanah urug sebanyak 120 rit. Dimana dalam satu hari kapasitas penambangan mampu memperoleh 60 rit.
"Setia satu rit dijual seharga Rp 20 ribu hingg Rp 300 ribu, tergantung jenis truknya," kata Teguh.
Dari aktivitas penambangan ilegal itu, polisi sudah menetapkan Priyono sebagai tersangka. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa eksavator merk Komatsu pc200 warna kuning, 1 unit dum truk dengan nopol S 8039 UZ yg didalamnya berisi batu hasil tambang.
Baca Juga : Unik, Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota ini Cicipi Kuliner Legendaris Sambil Bergaya Vintage
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah bolpoin warna hitam dan 60 lembar kertas bertuliskan penjualan hasil tambang. Serta uang tunai hasil penjualan tambang sebesar Rp 11.360.000.
"Pelaku langsung kita tahan. Kita kenakan Pasal 158 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral & batubara," pungkasnya.