GRESIKTKMES - Polres Gresik menyiapkan pelayanan Aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) yang berbasis online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto melaui Wakapolres Kompol Eko Iskandar menjelaskan, pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
Baca Juga : Kapolres Ngawi Serahkan SIM Gratis kepada Dua Warga Papua
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Eko.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
Baca Juga : Dua Pekan Lebih Penganiayaan Jurnalis Tempo, Penyidik Malah "Kuliti" Korban
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek," pungkasnya.