free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Viral, Wanita Cantik di Tulungagung Tertangkap Basah Ngutil Kosmetik

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Apr - 2021, 18:26

Placeholder
Bunga (initial) terduga pelaku yang di viralkan di Tik Tok karena tertangkap basah curi kosmetik / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Aksi pencurian barang atau dikenal dengan aksi ngutil kembali ditemukan di Tulungagung. Seorang wanita kedapatan mengutil barang di salah satu toko kosmetik dan perlengkapan sekolah di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. 

Wanita itu, ssebut saja Bunga (inisial) warga salah satu desa di Kecamatan Rejotangan tertangkap basah oleh karyawati toko saat ia beraksi mengambil beberapa barang berupa kosmetik di toko itu, Minggu (11/04/2021) kemarin.

Baca Juga : Drama Korea Terbaru Tayang di Viu Selama April, Cek di Sini

Wanita itu ditangkap lalu digeledah dan ditemukan beberapa barang berupa kosmetik yang nilainya mencapai Rp 600 ribu rupiah.

"Banyak yang memvideokan, sebenarnya kasihan tapi katanya bukan sekali ini beraksi," kata Ria, warganet yang juga turut share video penangkapan itu.

Lanjutnya, Bunga yang tampilannya memakai make up berwarna merah hijau ini sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama beberapa waktu lalu.

"Katanya sehari sebelumnya sudah kepergok tapi berhasil kabur," ujarnya.

Aksi ini juga di viralkan di akun tik tok dan telah menjadi perbincangan netizen di Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa ini. "Benar, sudah kita amankan ke Polsek untuk kita mintai keterangan," kata Santoso, Senin (12/04/2021).

Baca Juga : AKD dan Bapenda Sepakat Kenaikan NJOP di Tulungagung, Ini Isi MoU yang Ditandatangani

Selain Bunga, polisi telah memanggil orang tuanya untuk dimintai keterangan.

"Orang tuanya ini juga menyatakan ikut tanggung jawab atas perbuatan anaknya dengan bersedia mengganti kerugian, jadi kita masih dalami apakah akan dibawa ke proses selanjutnya atau tidak," ungkapnya.

Karena nilainya hanya sekitar Rp 600 ribu rupiah, aksi ini masuk dalam kategori pencurian ringan. "Jadi sampai saat ini kita masih mempertimbangkan apakah diselesaikan kekeluargaan atau di proses hukum, masih kita dalami," jelasnya.

Sesuai aturan, kasus pencurian ringan dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) karena kerugiannya dibawah 2,5 juta rupiah. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni