free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Putar Lagu di Tempat Umum Bayar Royalti, Ini Tanggapan Public Figure Julian Jacob

Penulis : Franzeska Anisa Tamur - Editor : Dede Nana

07 - Apr - 2021, 19:49

Placeholder
Julian Jacob (Foto : Internet)

INDONESIATIMES – Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. 

Dalam PP tersebut mengatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dibeberapa tempat umum. 

Baca Juga : Ini Cara Mendapatkan Kuota Gratis Kemendikbud 2021

Royalti yang dimaksud ialah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” tulis peraturan tersebut.

Berikut daftar layanan publik yang mesti membayar royalti untuk menggunakan lagu dan musik secara komersial:

1.Seminar dan konferensi komersial

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

3. Konser musik

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5. Pameran dan bazar

6. Bioskop

7. Nada tunggu telepon

8. Bank dan kantor 

9. Pertokoan

10. Pusat rekreasi

11. Lembaga penyiaran televisi

12. Lembaga penyiaran radio

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

14. Usaha karaoke

Dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, salah satu public figure Julian Jacob berpendapat lain terkait aturan yang resmi diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret lalu.

Aktor yang mengawali kariernya sebagai youtuber itu mengatakan, bahwa siapa saja yang ingin menikmati karyanya dapat dipersilahkan dengan sepuas hati tanpa harus membayar royalti.

Baca Juga : Ini Gol Gaib di Liga Eropa yang Pernah Terjadi, Dijuluki Gol Hantu Sebenarnya

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat public. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. Karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx,” tulis Julian dalam akun twitter pribadi miliknya.

Putar-Lagu-di-Tempat-Umum-Bayar-Royalti-11ce6b511e8e4a5b6.jpg

Dilansir dari akun resmi Instagram @lambe_turah ada banyak komentar netijen terkait pendapat yang dikeluarkan oleh public figure Julian Jacob tersebut. 

“RUU itu kan dikeluarkan hasil dari kesepakatan dengan para musisi, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan RUU asal, berarti banyak musisi yang mengeluhkan soal Royalti makanya Pemerintah membuat RUU tersebut,” tulis akun @pipitasrol.

Putar-Lagu-di-Tempat-Umum-Bayar-Royalti-22e2e0a39fc9cfa2c.jpg

“Nambahin dikit ya Mbak.. RUU ini udah lama kok jadi bahasan antar Pemerintah dan pekerja seni. Digodok serius sejak 2016. Jadi ya bener banget, RUU ini justru melindungi para seniman music,” balas akun @dianfahmi.

Putar-Lagu-di-Tempat-Umum-Bayar-Royalti-35407a9837617d4d6.jpg

“Bener, perjuangan Glenn Fredly dkk, dari kapan taun. Setelah diketuk malah bacot. Ga ngerti aja dia apa yang dimaksuad royalti, kapan royalti dikenakan dan dimana aja. Maklum masih muda, masih berasa selow entar kalo rada tuaan juga ngeluh sendiri,” tambah akun @itsmeckl.


Topik

Selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Franzeska Anisa Tamur

Editor

Dede Nana