free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Berhasil Ringkus Sepasang Kekasih Pengedar Sabu

Penulis : Muhammad Al Faris - Editor : Dede Nana

06 - Apr - 2021, 22:55

Placeholder
Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih (Foto: Istimewa).

GRESIKTIMES - Anggota Reskrim Bungah berhasil meringkus pelaku pengedar sabu yang merupakan sepasang kekasih, Rifqi Robethoh Akbar (20) pemuda asal Desa Cangaan, Ujung Pangkah bersama kekasihnya Putri Hardiyanti (22) gadis asal Desa Dalegan, Panceng dibekuk pada Minggu (4/4/2021) lalu.

Berbekal ciri- ciri yang diinformasikan, petugas pasang mata elang memburu target operasi. Menjelang petang di depan mini market Desa Bungah, kedua pelaku sedang berboncengan mesra di atas motor seperti sedang menunggu seseorang.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Polisi Tangkap Ratusan Pelaku Kriminal di Kota Santri

Lantas petugas mendatanginya dan dilakukan penggeledahan, sempat berdalih sedang menunggu teman. Namun petugas tidak mudah dikelabui akal bulus pelaku.

Saat penggeledahan, polisi menemukan bekas bungkus rokok warna merah di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil terdapat sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram bruto dan 0,14 gram bruto di dalam saku celana kanan depan pria bertato ini. 

Tanpa perlawanan sepasang kekasih ini pun digelandang ke Mapolsek Bungah untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran membenarkan anggotanya telah menangkap budak narkoba tersebut.

“Selain poket sabu siap edar di dalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti.” beber Sujiran, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga : Operasi Pekat, Polres Kediri Ungkap 245 Kasus

Diperoleh informasi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang Jalan Raya Bungah-Sidayu.

Petugas dibikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, otak dari peredaran sabu ini justru adalah Putri. Seorang gadis muda belia tapi sudah terjerumus di dalam lembah narkoba.

“Kini sejoli itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Al Faris

Editor

Dede Nana