free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Kantongi Izin, Banner Penolakan Kades atas kenaikan SPPT-PBB P2 di Sumbergempol Dicopot

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

30 - Mar - 2021, 17:45

Placeholder
Tak ada lagi banner Penolakan yang terpasang di depan Kecamatan Sumbergempol/ Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Banner penolakan Kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung atas kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sempat dipasang di depan kantor Kecamatan, Senin (29/03/2021) tidak tampak lagi keberadaanya. 

Banner yang ditandatangani oleh 17 Desa di Kecamatan Sumbergempol itu merupakan Keputusan Bersama yang berisi penolakan kenaikan SPPT-PBB P2 atas imbas kenaikan NJOB yang diputuskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga : Usulan Pansus Disetujui, Pemkot Surabaya Akan Bebaskan PBB Bagi Veteran

 

Keputusan penolakan itu, didasari atas keberpihakan pada masyarakat. Karena kebijakan itu dianggap tidak tepat di tengah pandemi Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Camat Sumbergempol Abu Zen melakui Sekretaris Kecamatan Rakidi membenarkan pihak Trantib telah mencopot banner yang terpasang pada Senin (27/03/2021) sore hari.

"Banner itu sudah kami lepas dan kami amankan," kata Rakidi, Selasa (30/03/2021).

Menurut Rakidi, pihak kecamatan tidak tau siapa yang memasang banner penolakan kepala desa terkait penolakan kenaikan SPPT-PBB P2 ini. Karena tidak ada izin atau pemberitahuan sebelumnya.

"Terpasang begitu saja, tidak tahu siapa yang memasang dan tidak ada izin atau pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.

Sebelumnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung tentang Kenaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 masih belum berjalan mulus. Meskipun sudah banyak Kepala Desa yang menerima kebijakan itu, tapi sebagian kepala desa masih bersih kukuh menolak kebijakan kenaikan NJOP itu. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sumbergempol.

Diketahui, Kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol telah melakukan musyawarah dan menghasilkan keputusan bersama penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Tulungagung yang dituang dalam bentuk banner besar yang dipasang di sekitaran Balai Desa.

"Rapatnya kemarin, Minggu (28/03/2021) sore," kata Kepala Desa Sumberdadi Mohammad Nahru. Senin (29/03/2021).

Dijelaskan olehnya, terkait dengan banner kesepakatan bersama kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol merupakan bentuk ketegasan dari penolakan kebijakan kenaikan SPPT PBB-P2 tahun 2021, Kades Se-Kecamatan Sumbergempol menganggap kebijakan Pemkab telah memberatkan masyarakat Tulungagung di masa pandemi covid-19.

"Intinya Kades se-Kecamatan Sumbergempol menolak tegas kenaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2021," tegasnya.

Baca Juga : Seorang Remaja Dilaporkan Hilang, Dikenal Warga Sangat Rajin Beribadah

 

Dikeluarkannya keputusan bersama, lanjut Nahru, karena selama ini pihak Pemkab tidak segera merespon permintaan AKD Tulungagung beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika alasan kenaikan pajak tahun 2021 hanya untuk menaikkan APBD. Seharusnya, Pemkab bisa menggunakan cara lain dengan membuat terobosan-terobosan lain pengembangan ekonomi yang bisa meningkatkan APBD Tulungagung, bukan dengan menaikkan pajak tanpa melihat situasi kondisi di massa pandemi.

"Keputusan bersama oleh 17 Kades di Kecamatan Sumbergempol ini di anggap menjad perlu, karena Pemkab tidak merepon permintaan AKD," katanya.

Menurut Nahru, kebijakan kompensasi yang diberikan oleh Pemkab juga menjadi bahasan dan pertimbangan dalam rapat yang digelar Kades se Kecamatan Sumbergempol kemarin. Akan tetapi, itu tidak mengurungkan penolakan kenaikan, karena peserta rapat menganggap kebijakan pemberian stimulus bisa dicabut sewaktu-waktu oleh Pemkab.

"Kebijakan kenaikan NJOP diangggap terlalu tinggi, tidak sesuai dengan harga pasaran," ungkapnya.

Kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol, kata Nahru, berharap agar Pemkab bisa merevisi kebijakan yang telah dikeluarkan itu, karena dalam kebijakan itu dianggap tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat Tulungagung secara menyeluruh.

Terpisah, Camat Sumbergempol Abu Zen mengatakan, akan terus melakukan pendekatan kepada seluruh kepala Desa yang melakukan penolakan kenaikan NJOP di wilayahnya itu. "Kita terus melakukan pendekatan," katanya.

Di akui oleh Abu Zen, tidak ada cara lain selain melakukan pendekatan kepada seluruh kades, karena jumlah SDM di kecamatan Sumbergempol juga terbatas dan tidak mungkin untuk melakukan pendistribusian SPPT ke semua Desa. Selain itu, pendekatan yang sudah dilakukan oleh pihak Kecamatan juga sudah hampir separo kades, dan kades juga masih mempunyai pertimbangan lain.

"Sebagian kades masih punya pertimbangan lain, akan tetap menerima kebijakan itu tapi dengan syarat," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni