free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Mulai 1 April, Cek di Sini

Penulis : Franzeska Anisa Tamur - Editor : Dede Nana

29 - Mar - 2021, 19:55

Placeholder
(Foto : Internet)

INDONESIATIMES - Mudik lebaran tahun 2021 resmi kembali dilarang oleh pemerintah. Keputusan tersebut diambil mengingat dan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 di Indonesia. 

Menurut Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dengan adanya libur panjang akan membuat angka posif Covid-19 terus meningkat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, seperti PSBB, protokol kesehatan, vaksinasi, hingga sekarang pelarangan mudik lebaran.

Baca Juga : Ancam Bunuh Jurnalis Tempo, Pelaku Diduga Oknum Aparat

Muhadjir juga mengatakan, bahwa larangan mudik lebaran yang jatuh pada Mei mendatang tidak hanya berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

“Ditetapkan 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 26 Maret kemarin, akan berlaku mulai tanggal 1 April 2021 mendatang.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang dibagi menjadi dua tujuan yakni, Pulau Bali, Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, sebagai berikut:

Pulau Bali

Udara

  • Menunjukan  hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tes GeNose di Bandara

Laut dan Darat

  • RT PCR atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal.

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa 

Udara:

  • RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tes GeNose di Bandara.

Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tes GeNose di Pelabuhan.

Darat Umum: 

  • Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 daerah.

Darat Pribadi:

  • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.

Kereta Api antar kota:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.

Penyebrangan Laut:


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Franzeska Anisa Tamur

Editor

Dede Nana