free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Kota Malang Dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Jatim

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

29 - Mar - 2021, 03:51

Loading Placeholder
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ditemui MalangTIMES.com usai ungkap rilia penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES  - Penyidikan enam tersangka penyalahgunaan narkoba, termasuk pejabat Pemerintah Kota Malang, yang diringkus  jajaran Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota dilimpahkan ke jajaran Ditreskoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jawa Timur. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, alasan pelimpahan penyidikan untuk mempercepat dan mempermudah pengembangan kasus.  "Aksesnya akan ditangani  Ditreskoba Polda Jatim. Sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Minggu (28/3/2021). 

Baca Juga : Satreskoba Tangkap Pejabat Kota Malang dan Lima Tersangka Lain

Polda Jatim juga akan terus melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.  "Masih dikembangkan lagi. Tapi untuk mempercepat itu, makanya yang ada dulu kami geser. Kami masih mengembangkan lagi asal dari barang itu," ujar Gatot. 

Ditanya terkait mengapa terdapat perbedaan penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba saat ini dengan kasus penyalahgunaan narkoba lainnya, Gatot menegaskan bahwa pelimpahan penyidikan yang diserahkan kepada Ditreskoba Polda Jawa Timur untuk mempercepat penanganan kasus. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh MalangTIMES.com, terdapat enam tersangka penyalahgunaan narkoba. Masing-masing berinisial F, FN, CL, IL, FR, dan  AH yang merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kota Malang. 

Khusus AH, Gatot mengatakan tersangka itu mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk daya tahan tubuh. "(Motivasi, red) untuk daya tahan tubuh. Alasannya itu, karena pekerjaan," ucap dia. 

Gatot pun tidak membenarkan bahwa tertangkapnya keenam tersangka terjadi saat pesta narkoba. Pasalnya, keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan  jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota. 

Baca Juga : Peluru Mortir Temuan Warga Kota Malang Akhirnya Diledakkan

"Kalau dibilang pesta, nangkapnya kan beda lokasi. Tapi mereka dalam satu kelompok. Barang bukti dari tangan yang bersangkutan (AH, red) adalah sabu. Dia ditangkap sendirian di kediamannya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang," ujarnya. 

Disinggung soal tersangka AH yang rumornya memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat tinggi, Gatot menegaskan proses hukum terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  "Polri menangani tetap sesuai aturan hukum yang ada. Tidak ada yang namanya istilah backing. Tetap kami lakukan pemeriksaan penyidikan sesuai aturan yang berlaku dan harus tuntas sampai pengadilan," tandasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---