free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Lagi, LSM Bintara Datangi Bupati Tulungagung, Terkait Suplier dan Paketan BPNT

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

27 - Mar - 2021, 03:15

Placeholder
Ketua Umum Bintara saat bersama Bupati Tulungagung, Jumat (26/03/2021) (Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Di tengah polemik terkait kenaikan NJOP yang berujung boikot pada pembagian SPPT-PBB ke desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) mendatangi Pendapa Tulungagung. 

Ketua Umum Bintara Raden Ali Sodik mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan langsung surat tembusan permohonan penegasan kepada kepala desa yang masih terlibat dengan suplayer Bahan Pangan Non Tunai ( BPNT).

Baca Juga : Warga Pisang Candi Digegerkan Sosok Hewan Diduga Buaya yang Melintas di Selokan

Dalam surat yang dikirim, Bintara melampirkan Fatwa Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-2839/M.5.5/Fd.1/12/2020 Tentang Larangan Camat, Kepala Desa dan TKSK terlibat dalam melakukan suplay Bahan Pangan Non Tunai ( BPNT).

"Hari ini kami datang ke bupati dalam rangka mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera memberikan surat edaran kepada kepala desa, camat yang masih terlibat dalam suplayer BPNT untuk menghentikan aktivitas dan kembali sebagai pengawas sesuai aturan," kata Ali Sodik, Jumat (26/3/2021).

Dalam penyelenggaraan program bantuan pangan non tunai, menurut Bintara, Kepala  Desa memiliki peran penting  dalam menyalurkan bantuan itu di desa-desa. Disebutkan Raden Ali, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1  ayat (3) menyebutkan, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang  disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

"Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kades mempunyai  tugas dan kewajiban yang jelas disebutkan," ujarnya.

Bintara mengingatkan, kepala desa punya tugas mengawasi jalannya program bantuan pangan non tunai  di desa demi mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera. "Di sini kami tekankan fungsi kepala desa sangat penting," jelasnya.

Dugaan keterlibatan dalam penataan bahan dan paketan BPNT di desa-desa masih disorot oleh Bintara. Seorang yang  berstatus menjabat sebagai Kepala Desa harus mentaati  terhadap UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (b) yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat  keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,  dan atau golongan tertentu.

"Dengan bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa setiap kepala desa di Tulungagung harus menjauhi hal -hal yang telah dilarang," paparnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Targetkan Kemudahan Pelayanan Investasi Bisa Terealisasi Tahun Ini

Dalam hal ini, Bintara telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan surat  Nomor 095/LSM- Bintara/11/IV/2021 tanggal  20  Maret 2021 yang isinya antara lain, Sekretaris Daerah selaku pembantu  kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah dan Tim Koordinasi Program Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Kita minta agar secara resmi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa Atau Lurah se-Tulungagung tentang  larangan keterlibatannya dalam melakukan supplai dan pemaketan  Bahan Pangan Non Tunai ( BPNT)," tegasnya.

Selain itu, diharapkan Dinas Sosial turut menertibkan masalah ini agar ke depan lebih baik. "Fungsikan lagi peran tim koordinasi (Timkor) Kabupaten agar ada penertiban, jika masih ditemukan hal yang tidak benar kami akan melaporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo belum memberikan respon, baik melalui jaringan seluler dan WhatsApp.

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana