free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bacakan Eksepsi, Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Jokowi hingga Ahok

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

26 - Mar - 2021, 21:27

Placeholder
Habib Rizieq (Foto: Pikiran Rakyat)

INDONESIATIMES - Hari ini, Jumat (26/3/2021) Habib Rizieq kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam eksepsi tersebut, Habib Rizieq membandingkan kasusnya dengan peristiwa lain yang ditudingnya sebagai kerumunan.  

Mulai dari kerumunan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Bobby Nasution hingga Basuki Thahaja Purnama (Ahok). Bahkan, Habib Rizieq menuduh jika aparat menutup mata dengan kasus-kasus serupa.  

Baca Juga : Resmi Dijual, Harga Mobil Pikap Wuling Journey Mulai Rp 129 Juta 

 

"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes (protokol kesehatan), tanpa merasa bersalah, apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali. Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat, bahkan dibenarkan," demikian isi eksepsi Habib Rizieq yang dibacakan dalam sidang.  

Selain itu Rizieq mengatakan jika kerumunan Jokowi terjadi saat kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Ia mengatakan kerumanan itu tanpa adanya prokes dan telah direncanakan adanya pelemparan bingkisan.  

"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor ditolak," kata Rizieq

"Serta tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. Kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" sambungnya.

Di sisi lain, Rizieq juga menyinggung kerumunan yang terjadi pada saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang dilakukan Gibra serta Bobby. Menurutnya hal itu juga tidak diproses secara hukum.  

"Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum," kata Rizieq.

Tak cuma itu saja, Rizieq juga mengungkit pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael yang menimbulkan kerumunan dan dihadiri Ahok dan Raffi Ahmad.  

Baca Juga : Ada Pedang dan Badik di Mobil, Sopir Pengacara Habib Rizieq Diamankan 

 

Bahkan, Rizieq mengatakan jika kasus ini dihentikan oleh kepolisian.  "Sahabat Jokowi, yaitu Ahok, si narapidana penista Al-Qur'an, bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh Kepolisian, dan Kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman presiden, sehingga tidak boleh diproses hukum," kata Rizieq.

Habib Rizieq juga membahas kerumunan tanpa protokol kesehatan yang terjadi saat anggota Wantimpres di Pekalongan. Selain itu, ada pula acara Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang disebut Rizieq menyebabkan timbulnya kerumunan.

"Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon menggelar kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena dia Penasihat Presiden sehingga hukum tidak berlaku baginya," kata Rizieq.

"Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar prokes, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok, sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut, pada 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena gembong pelakunya orang Istana Presiden, sehingga superkebal hukum," sambungnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya