MADIUNTIMES-Berawal dari sengketa tanah warisan, Kepala Desa (Kades) Teguhan Tri Setya Budi, SE justru menggugat pemerintahan desanya sendiri yaitu Pemerintah Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Sidang gugatan perdata tersebut berlangsung pada (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan Nomor perkara 7/PDTG/2021/PNMJY.
Perihal adanya seorang kades yang menggugat kantor pemerintahannya sendiri tersebut dibenarkan salah satu Lawyer tergugat (Joko Santoso) yaitu Hadi Saswoyo, SH.
Ia menjelaskan bahwa gugatan ini janggal pasalnya, penggugat Nomor 5 atas nama Tri Setya Budi juga selaku Kepala Desa Teguhan yang juga sebagai tergugat nomor 5 dari 8 yang digugat oleh Tri Setyo Budi.
"Ini aneh mas, penggugat juga selaku tergugat, karena pemerintah desa itu yang mimpin kan Kades (Tri Setya Budi)," ungkapnya.
Untuk mencari kebenaran terkait seorang kades yang menggugat pemerintahan desa yang ia pimpin tersebut, jurnalis mencoba ke Kantor Kelurahan Teguhan. Menurut salah satu perangkat Desa Teguhan, kepala desa tidak ada di tempat sedang di Kecamatan.
"Pak Kades sama Sekdes sedang di kecamatan mas, kalau pengen ketemu silahkan ditunggu," kata salah satu perangkat Desa Teguhan.
Selang beberapa menit, jurnalis akhirnya ditemui Sekertaris Desa Teguhan Darmono.,S.Kom. kepada jurnalis Darmono membenarkan bahwa penggugat Nomor 5 atas nama Tri Setya Budi, SE tersebut merupakan Kades Desa Teguhan.
Namun, perihal permasalahan Kantor Desa Teguhan yang digugat masalah perdata tersebut, Darmono sebagai orang Nomor 2 di Kelurahan Teguhan mengaku tidak mengetahui masalah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Madiun tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Kecamatan Jiwan Riko Agus W saat dikonfirmasi di ruangannya belum bisa komentar karena tidak berani memberikan keterangan menunggu Kepala Kecamatan Jiwan Widada SH yang saat itu sedang tidak ada di kantor.
Perlu diketaui, pada selasa (23/3/2021) Pengadilan Negeri Madiun membuka persidangan pertama perkara perdata permasalahan tanah warisan yang terletak di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Namun persidangan ditunda karena tergugat Pemerintahan Desa Teguhan yang seharusnya datang adalah kepala desa namun hanya diwakili dari beberapa perangkat desa tanpa membawa surat kuasa.
Oleh Hakim, akhirnya persidangan ditunda dan akan kembali dipersidangkan pada tanggal 31/3/2021. Dan memerintahkan tergugat Pemerintahan Desa Teguhan yang mewakili Kepala Desa (Tri Setya Budi, SE) harus membawa surat kuasa dan dilampiri SK Kepala Desa.