Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ramai Video Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Mahfud MD Beri Komentar

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Mar - 2021, 10:56

Placeholder
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: twitter @mohmahfudmd).

INDONESIATIMES - Video hoax yang mengindikasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan test swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memicu perbincangan publik.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara atas tersebarnya video tersebut ke sosial media. Melalui akun twitter resminya, ia menjelaskan jika video yang beredar luas itu tak ada sangkut pautnya dengan kasus HRS.

Baca Juga : Kolaborasi Lewat M.I.A, Jackson Wang Ceritakan Pengalaman di Balik Layar Bareng Afgan

Namun, ia mengatakan jika penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video itu terjadi pada 6 tahun Silam di Sumenep.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," cuitnya, Minggu (22/3/2021).

Meski begitu, Mahfud menyebut penyebar video hoax itu tetap bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan. Pihaknya juga bakal melakukan telaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub didalamnya.

Sehingga, masyarakat akan lebih paham dan bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, viralnya video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan test swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut telah dibantah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam video tersebut dikatakan "Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,".

Video itu juga menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

'Berapa yang ditangkap pak?' kata wartawan.

Baca Juga : Gandeng Widi Vierratale, Young Lex Luncurkan Single Bertajuk 'Coba Bicara Empat Mata'

'Satu yang kita tangkap jaksa AM yang kedua adalah AF pemberinya,'kata jaksa Yulianto.

'Nominalnya?' sahut wartawan.

'Nominal nya 1,5 uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.

'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.

'Ditemukan ditempat kost oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.

Kejagung angkat bicara, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni