TULUNGAGUNGTIMES - Kejadian penjambretan yang meresahkan di jalan Raya Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung akhirnya dapat diungkap. Pelaku adalah residivis yang telah dua kali masuk bui dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Kini ia harus kembali ke penjara setelah aksinya menjambret tas pengendara yang melintas.
"Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalam raya desa Dukuh Kecamatan Gondang," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Sabtu (20/03/2021).
Baca Juga : Akhir Pekan Bersama Anak, Deretan Film Kartun Mengandung Pesan Moral ini Wajib Ditonton
Pelaku atas nama Dedi Hermawan (33) berhasil ditangkap pada Kamis (18/03/2021) jam 21.30 WIB setelah sebelumnya melakukan aksi pada Minggu (07/03/2021) malam.
Korban, Wiwin Susanti (41) saat melaporkan kejadian ini menjelaskan kronologi kejadian ke Polsek Gondang.
Pada saat ia sedang mengendarai sepeda motor, sampai di Desa Sepatan tiba-tiba di salip oleh kendaraan Honda Beat warna putih dari arah barat ke timur yang di kendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Saat masuk Desa Dukuh tepatnya utara jembatan, pria tak dikenal ini berhenti dengan menghadang menggunakan sepeda motornya.
"Pada saat korban hendak melintas pelaku mengarahkan sepeda motornya kearah korban sehingga sepeda motor tersebut berlawanan arah. Saat korban melintas posisi pelaku berada di samping kiri korban dan menarik tas selempang warna merah milik korban sehingga putus dan korban terjatuh dari sepeda motornya," ungkap Tri Sakti.
Baca Juga : Tengkurap di Atas Rel, Pria Asal Trenggalek Tewas Terlindas Kereta Api
Selanjutnya pria tak dikenal ini pergi ke barat sambil membawa tas berisi 1 buah SIM C an. Korban, KTP dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan 1 buah HP merk OPPO A5S warna biru.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya," pungkasnya.