free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satlantas Polres Kediri akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2021, 03:23

Placeholder
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Satlantas Polres Kediri akan menerapkan sistem tilang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Dalam pelaksanaan ETLE, rencananya akan diuji coba di dua tempat yakni di pertigaan Katang, Kecamatan Ngasem, dan Simpang Empat Masjid Annur, Kecamatan Pare.

Baca Juga : Istimewa, Mantan Pejabat di Tulungagung Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 di Hotel Mewah

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan bahwa, pemasangan kamera E-TLE tersebut sebelumnya harus disiapkan terlebih dahulu guna pengkajian yang tepat dan benar karena E-TLE ini tidak mudah lantaran memerlukan biaya yang cukup tinggi.

"E-TLE saat ini sudah diterapkan di Ibukota Jakarta dan Surabaya pada tahun 2020, namun tidak semuanya terpasang hanya di tempat-tempat tertentu saja yang sudah disesuaikan," terang Kasat Lantas Polres Kediri AKP. Bobby Mochamad Zulfikar, kepada KediriTIMES, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut, Bobby mengatakan bahwa kamera canggih yang nantinya dipasang sangat bagus sehingga anggota kepolisian tidak akan melakukan penilangan langsung kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.

Karena dalam fungsi E-TLE tersebut bertujuan untuk merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara eletronik. Selain itu juga berfungsi membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat ketika berkendara di jalan raya.

Dengan E-TLE tersebut, AKP Bobby mengajak masyarakat agar disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. "Dengan adanya E-TLE tersebut, Polres Kediri sangat antusias menyambutnya dengan baik dan akan segera dilaksanakan. Namun kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Kediri," ucapnya.

“Jika E-TLE nanti diterapkan, maka tidak akan ada lagi kegiatan penilangan di jalan yang dilakukan oleh oknum polisi yang tidak sesuai dengan prosedurnya,” jelas Bobby.

Baca Juga : Pastikan Tak Hadir Dukung Persija, The Jakmania Jatim Koordinasi dengan Polres Malang

 

Bobby menambahkan bagi masyarakat yang telah terbukti melakukan pelanggaran saat berlalu lintas maka secara otomatis langsung tertangkap kamera. Selanjutnya pihak kepolisian akan mengonfirmasi melalui back office untuk mengirimkan surat kepada alamat pelanggar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terekam dalam nomor polisinya.

"Sedangkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya ketika melakukan pembayaran langsung melalui ATM dengan besar tilang sesuai dengan dendanya yang dilanggar," pungkasnya.

Bobby berharap dengan diterapkannya E-TLE semoga langkah tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Bobby juga berpesan saat berkendara harus melengkapi surat surat kendaraan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

A Yahya