LUMAJANGTIMES - Pada hari ini, Senin (8/3) Satpol PP, Polisi dan TNI dan BPRD Lumajang melakukan operasi truk angkutan pasir yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Operasi dipusatkan di Candipuro, dimana di kawasan tersebut diduga banyak truk bermuatan pasir yang tidak disertai dengan SKAB.
Baca Juga : Jumlah Plt di Bondowoso Terus Meroket
Dari beberapa orang yang ikut dalam operasi ini kami peroleh informasi ada sejumlah truk yang kedapatan membawa pasr tanpa disertai dengan SKAB.
"Beberapa truk tadi kedapatan membawa pasir tanpa SKAB. Artinya pasir-pasir tersebut keluar dari tambang tanpa membayar pajak Galian C sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata sumber kami terkait dengan operasi ini.
Sayangnya, operasi ini tidak berhasil mengamankan truk-truk lainnya, karena begitu ada operasi pasir tanpa SKAB, para sopir truk pasir ini langsung menghentikan kegiatannya dan memarkir kendaraanya di jalanan.
"Jadi satu sopir kena operasi, yang lain langsung berhenti mengangkut pasir dan memarkir truknya di jalanan. Parahnya lagi, truk-truk tersebut ditinggalkan oleh pengemudinya, sehingga saat operasi tersebut petugas tidak tidak bisa bertemu dengan para sopir truk ini," jelasnya.
Baca Juga : Oknum Massa Aksi Pecahkan Kaca Mobil Polisi, Puluhan Orang Diamankan di Polresta Malang
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Lumajang Trisno, secara terpisah, berharap agar operasi ini terus digencarkan, agar pasir tanpa SKAB tak lagi marak di Lumajang. Disisi lain melalui operasi ini Trisno berharap agar pasir illegal dapat ditekan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditingkatkan.
"Kalau dibiarkan banyak sekali PAD kita yang hilang. Maka saya akan teru mendorong agar operasi ini ditingkatkan dan tindakan tegas perlu dilakukan," tegasnya kemudian.