INDONESIATIMES – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menjalankan kebijakan terkait bantuan kuota data internet. Hal tersebut dikarenakan tahun 2020 kemarin bantuan kuota internet mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat.
Nadiem menyampaikan bahwa mereka yang telah menerima bantuan kuota internet pada November - Desember tahun lalu, dipastikan secara otomatis akan terisi paket datanya di bulan Maret ini.
Baca Juga : Entaskan Dampak Covid-19, Bupati Trenggalek Sosialisasikan Program Prioritas pada OPD
“Kecuali mereka yang menerima bantuan tapi penggunaannya di bawah 1 GB, artinya tidak digunakan dengan berbagai macam alasan, itu kali ini tidak diberikan kuota internet,” kata Nadiem melalui channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).
Bantuan kuota tersebut akan dibagikan sesuai dengan jenjang tingkat pendidikan pelajar, mahasiswa maupun para pengajar. Peserta didik PAUD mendapatkan 7 GB/bulan, sedangkan peserta didik jenjang Pendidikan dasar dan menengah mendapat 10 GB/bulannya.
Dan untuk para pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat 12 GB/bulan. Lalu untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan kuota sebesar 15 GB/bulan.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Nadiem dalam keterangan pers virtual tersebut.
Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota internet sebelumnya, dapat melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota internet.
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
Baca Juga : Ribuan Guru di Kota Blitar Terima Vaksinasi Covid-19
1. Syarat untuk peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, ialah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga ataupun wali.
2. Syarat untuk mahasiswa juga, harus terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), kemudian harus berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree). Tidak lupa juga memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, serta memiliki nomor handphone yang aktif.
3. Berikutnya juga syarat untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik serta juga memiliki nomor ponsel yang aktif.
4. Kemudian yang terakhir untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, kemudian memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan terakhir tidak lupa memiliki nomor ponsel yang aktif.